Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Eksekusi Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Setorkan Rp40,5 Miliar ke Kas Negara

Eksekusi Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Setorkan Rp40,5 Miliar ke Kas Negara

Teddy AHTeddy AH Hukum & Kriminal 2 September 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Petugas menunjukkan barang bukti tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo Senin (3/4/2023) lalu
Petugas menunjukkan barang bukti tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo Senin (3/4/2023) lalu

Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi putusan kasus Rafael Alun Trisambodo berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dengan Nomor: 4101 K/Pid.Sus/2024 yang ditetapkan pada 16 Juli 2024. Eksekusi ini mengikuti putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (1/9/2024), Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu mengungkapkan bahwa KPK telah menyetorkan Rp40,5 miliar ke kas negara.

Jumlah ini terdiri dari uang pengganti sebesar Rp10,08 miliar yang dibebankan kepada Rafael Alun Trisambodo serta uang rampasan dari perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp29,91 miliar.

Selain itu, KPK juga menyetorkan uang rampasan tambahan dari perkara TPPU Rafael Alun sebesar Rp577 juta. Rafael Alun sendiri telah mulai menjalani hukuman penjara 14 tahun pada 22 Agustus 2024 di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Ia juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, dengan ancaman kurungan tiga bulan jika tidak membayar denda tersebut.

Dalam upaya menindaklanjuti eksekusi ini, KPK terus berkoordinasi dengan KPKNL Jakarta III dan KPKNL Manado untuk menilai barang rampasan yang terkait dengan kasus Rafael Alun.

Barang-barang tersebut meliputi 4 unit handphone, 32 unit barang mewah, 2 paket perhiasan, 9 unit kendaraan, serta 13 bidang tanah dan/atau bangunan yang tersebar di Jakarta dan Sulawesi.

Hasil penilaian ini akan digunakan untuk melaksanakan proses lelang barang rampasan negara tersebut. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Empat Polisi Dapat Sanksi Demosi 4-8 Tahun Akibat Aksi Pemerasan pada Penonton DWP
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
KPK Rafael Alun Trisambodo
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.