Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi putusan kasus Rafael Alun Trisambodo berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dengan Nomor: 4101 K/Pid.Sus/2024 yang ditetapkan pada 16 Juli 2024. Eksekusi ini mengikuti putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (1/9/2024), Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu mengungkapkan bahwa KPK telah menyetorkan Rp40,5 miliar ke kas negara.
Jumlah ini terdiri dari uang pengganti sebesar Rp10,08 miliar yang dibebankan kepada Rafael Alun Trisambodo serta uang rampasan dari perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp29,91 miliar.
Selain itu, KPK juga menyetorkan uang rampasan tambahan dari perkara TPPU Rafael Alun sebesar Rp577 juta. Rafael Alun sendiri telah mulai menjalani hukuman penjara 14 tahun pada 22 Agustus 2024 di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Ia juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, dengan ancaman kurungan tiga bulan jika tidak membayar denda tersebut.
Dalam upaya menindaklanjuti eksekusi ini, KPK terus berkoordinasi dengan KPKNL Jakarta III dan KPKNL Manado untuk menilai barang rampasan yang terkait dengan kasus Rafael Alun.
Barang-barang tersebut meliputi 4 unit handphone, 32 unit barang mewah, 2 paket perhiasan, 9 unit kendaraan, serta 13 bidang tanah dan/atau bangunan yang tersebar di Jakarta dan Sulawesi.
Hasil penilaian ini akan digunakan untuk melaksanakan proses lelang barang rampasan negara tersebut. (ted)


as a preferred source on Google




