Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polisi Tangkap Pasangan Kekasih yang Diduga Kuburkan Bayi di Persawahan Bojonegoro

Polisi Tangkap Pasangan Kekasih yang Diduga Kuburkan Bayi di Persawahan Bojonegoro

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 28 September 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polisi Berhasil Amankan Pasangan Kekasih Diduga Kuburkan Bayi di Area Persawahan Bojonegoro

Bojonegoro (beritajatim.id) – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil menangkap pasangan kekasih yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan dan penguburan jenazah bayi laki-laki di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/9/2024) lalu, setelah jenazah bayi tersebut ditemukan pada Selasa (24/9/2024), yang memicu penyelidikan intensif dari pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hubungan di luar nikah antara dua pelaku, EC (20) dan NN (21), keduanya berasal dari Desa Sugihan dan Desa Tenggulunan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

“Pada bulan Juni 2024, pasangan ini berusaha menggugurkan kandungan,” ujar AKP Bayu Adjie pada Sabtu (28/9/2024).

Pelaku NN kemudian membeli obat penggugur kandungan secara online pada September 2024, yang menyebabkan komplikasi hingga pendarahan.

Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, NN melahirkan bayi laki-laki secara prematur pada Sabtu (21/9/2024). Namun, meski sempat dirawat, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama.

Setelah penolakan terhadap tawaran ambulans dari rumah sakit, EC membawa jenazah bayi tersebut dalam tas ransel dan berupaya mencari tempat pemakaman. Karena tidak menemukan lokasi yang sesuai, pelaku akhirnya menguburkan bayi itu di area persawahan Desa Sukowati, Bojonegoro.

Pasangan tersebut kemudian melarikan diri ke Mojokerto dan sempat menginap di sebuah vila, sebelum akhirnya ditangkap di Rest Area Surakarta saat dalam perjalanan ke Cikarang menggunakan bus.

Baca Juga:  Jangan Asal Menggunakan Cottonbud, Ini Tips Perawatan Telinga dari Dokter

“Keduanya kini ditahan di Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Bayu Adjie. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paket obat yang diduga penggugur kandungan, ransel, dan jaket hitam yang digunakan untuk membawa jenazah bayi.

Penyidik masih memproses kasus ini dan berkoordinasi dengan saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara. (tin/hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Bojonegoro Polres Bojonegoro
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.