Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Langkah Tegas Kemkomdigi, Takedown Situs dan Akun Besar Terkait Judi Online

Langkah Tegas Kemkomdigi, Takedown Situs dan Akun Besar Terkait Judi Online

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 6 November 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dirjen IKP Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi (foto: Dok IKP Komdigi)
Dirjen IKP Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi (foto: Dok IKP Komdigi)

Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali melakukan tindakan tegas dengan menutup situs dan akun media sosial yang diduga terafiliasi dengan perjudian online (judol).

Dua situs yang ditutup adalah wajibpilih.uk dan pinjamriel.web. Sedangkan tiga akun Instagram yang ditindak antara lain @madamgossip.official2 dengan 133.000 pengikut, @osb138 dengan 83.400 pengikut, dan @video.perang.brutal yang memiliki 135.000 pengikut.

Langkah ini menambah jumlah takedown yang telah dilakukan Kemkomdigi sepanjang Rabu (6/11/2024) dengan total mencapai 7.176 konten bermuatan perjudian online. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas perjudian daring yang kian meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus bekerja keras tanpa henti untuk memberantas konten perjudian online,” ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, dalam keterangannya di Jakarta.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berhasil menekan perputaran dana dalam perjudian daring di Indonesia. Dari triwulan I hingga III tahun 2024, terdapat penurunan perputaran dana hingga Rp283 triliun. Tanpa intervensi, diperkirakan angka ini dapat mencapai Rp981 triliun pada akhir 2024.

“Ini menunjukkan bahwa satgas telah sukses memangkas perputaran dana judi daring hingga 40-50 persen,” tambah Prabu.

Prabu juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, distribusi atau penyediaan akses ke informasi elektronik yang memuat perjudian bisa dipidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga:  Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Keuntungan Capai Ratusan Miliar

“Judi online memiliki sifat adiktif seperti narkoba, membuat orang kecanduan dan terus ingin menang yang akhirnya hanya menyebabkan stres, depresi, bahkan rasa kesepian akibat dijauhi teman,” jelas Prabu, menegaskan bahaya sosial dan psikologis dari perjudian daring. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
judi online Komdigi RI
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.