Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali melakukan tindakan tegas dengan menutup situs dan akun media sosial yang diduga terafiliasi dengan perjudian online (judol).
Dua situs yang ditutup adalah wajibpilih.uk dan pinjamriel.web. Sedangkan tiga akun Instagram yang ditindak antara lain @madamgossip.official2 dengan 133.000 pengikut, @osb138 dengan 83.400 pengikut, dan @video.perang.brutal yang memiliki 135.000 pengikut.
Langkah ini menambah jumlah takedown yang telah dilakukan Kemkomdigi sepanjang Rabu (6/11/2024) dengan total mencapai 7.176 konten bermuatan perjudian online. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas perjudian daring yang kian meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus bekerja keras tanpa henti untuk memberantas konten perjudian online,” ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, dalam keterangannya di Jakarta.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berhasil menekan perputaran dana dalam perjudian daring di Indonesia. Dari triwulan I hingga III tahun 2024, terdapat penurunan perputaran dana hingga Rp283 triliun. Tanpa intervensi, diperkirakan angka ini dapat mencapai Rp981 triliun pada akhir 2024.
“Ini menunjukkan bahwa satgas telah sukses memangkas perputaran dana judi daring hingga 40-50 persen,” tambah Prabu.
Prabu juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, distribusi atau penyediaan akses ke informasi elektronik yang memuat perjudian bisa dipidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
“Judi online memiliki sifat adiktif seperti narkoba, membuat orang kecanduan dan terus ingin menang yang akhirnya hanya menyebabkan stres, depresi, bahkan rasa kesepian akibat dijauhi teman,” jelas Prabu, menegaskan bahaya sosial dan psikologis dari perjudian daring. (hdl)


as a preferred source on Google




