Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Ditreskrimum Polda Gorontalo Amankan 6 Pelaku Perdagangan Orang dengan Modus Aplikasi Michat

Ditreskrimum Polda Gorontalo Amankan 6 Pelaku Perdagangan Orang dengan Modus Aplikasi Michat

Teddy AHTeddy AH Hukum & Kriminal 24 November 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro

Gorontalo (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menggunakan aplikasi perpesanan Michat.

Dalam operasi yang digelar baru-baru ini, tim Ditreskrimum mengamankan enam pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut.

Para pelaku yang diamankan yaitu Lk. AMS (25), Lk. RA (19), Lk. ZAT (22), Pr. SK (23), Pr. KK (23), dan Pr. SN (24). Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, tempat terdapat perkumpulan perempuan dan laki-laki yang sering masuk keluar.

Kombes Pol. Nur Santiko S.I.K., M.H., Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, bersama dengan Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T., Kabid Humas Polda Gorontalo, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus TPPO ini.

Tim Resmob Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dan kemudian menggerebek kos-kosan yang terletak di desa tersebut.

“Setelah mendapatkan laporan, tim kami langsung bergerak cepat untuk menyelidiki dan menggerebek kos-kosan yang dimaksud. Kami berhasil mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan orang,” ujar Kombes Pol. Nur Santiko saat konferensi pers di Bidang Humas Polda Gorontalo.

Dalam penjelasannya, Kombes Pol. Nur Santiko mengungkapkan modus yang digunakan oleh para pelaku. Mereka memanfaatkan aplikasi Michat untuk menarik korban.

Baca Juga:  Lokasi Kecelakaan Disterilkan, KNKT Selidiki Jatuhnya Pesawat SAM Air di Pohuwato

Pelaku menggunakan foto profil korban untuk menarik perhatian calon konsumen. Setelah itu, para korban diminta untuk melayani tamu dengan cara berhubungan seksual, dan semua uang yang diperoleh korban dari pelanggan diserahkan kepada Pr. SN, yang bertindak sebagai pengambil keuntungan.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk biaya makanan dan sewa kos yang ditempati oleh para pelaku dan korban.

“Para pelaku memanfaatkan aplikasi Michat untuk mengeksploitasi para korban. Setelah melayani tamu, seluruh bayaran dari korban diserahkan kepada pelaku SN yang mengaku akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka,” jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal yang terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak.

Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 2 Ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hukuman bagi para pelaku bisa mencapai penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan pidana denda antara 120 juta hingga 600 juta rupiah.

Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus memberantas jaringan TPPO yang merugikan banyak pihak, terutama perempuan dan anak-anak, serta melindungi masyarakat dari tindak kriminal yang merusak moral dan ketertiban umum. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Michat Polda Gorontalo TPPO
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.