Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Madiun Kota Tangkap 3 Tersangka Kasus Sabu, Barang Bukti 1,06 Gram Diamankan

Polres Madiun Kota Tangkap 3 Tersangka Kasus Sabu, Barang Bukti 1,06 Gram Diamankan

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 30 November 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Madiun (beritajatim.id) – Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam tiga hari terakhir. Operasi ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Presiden RI dalam pemberantasan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, Iptu Ali, melalui Kasihumas Ipda Ubaidilah, menyampaikan bahwa polisi mengamankan tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 1,06 gram, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Penindakan ini menjadi wujud nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba,” ujar Ipda Ubaidilah, Jumat (29/11/2024).

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka pertama, berinisial M.J. (24 tahun), warga Kecamatan Taman, Kota Madiun, ditangkap di Jalan Margatama Asri VIII. Saat penangkapan, M.J. sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti, tetapi akhirnya berhasil diamankan.

Sementara dua tersangka lainnya, berinisial B.W. dan Z.U., ditangkap di Jalan Puspowarno, Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Ancaman Hukuman dan Imbauan kepada Generasi Muda

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal untuk pelaku adalah empat tahun penjara.

Kasihumas Polres Madiun Kota juga mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan memahami bahaya penyalahgunaannya.

Baca Juga:  Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka TPPO di Eltras Cafe Maumere, 13 Korban Diduga Dieksploitasi

“Kami mengimbau kepada generasi muda untuk aktif dalam kampanye anti-narkoba, melaporkan setiap penyalahgunaan narkoba, dan menjaga lingkungan bebas dari pengaruh buruk narkoba,” tambahnya. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kasus Narkoba polres madiun kota
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Lumajang menangkap dua tersangka curanmor di depan toko kosmetik. Satu pelaku sempat kabur sebelum diamankan tim Resmob.

Polres Lumajang Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Depan Toko Kosmetik, Satu Pelaku Sempat Kabur

21 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Lumajang menangkap dua tersangka curanmor di depan toko kosmetik. Satu pelaku sempat kabur sebelum diamankan tim Resmob.

Polres Lumajang Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Depan Toko Kosmetik, Satu Pelaku Sempat Kabur

21 Juli 2026
Berita Terbaru
PN Jepang Sanae Takaichi

Survei Mainichi: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kabinet PM Jepang Sanae Takaichi Turun ke 41 Persen

20 Juli 2026
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026

12 Tips Menggoreng Ikan agar Tidak Berminyak, Renyah Tahan Lama dan Matang Sempurna

20 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.