Sikka (beritajatim.id) – Komitmen pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ditegaskan jajaran Polres Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO terhadap 13 korban yang terjadi di Eltras Cafe, Bar & Karaoke, Kabupaten Sikka.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Maumere, Selasa (24/2/2026), setelah penyidik melaksanakan gelar perkara secara komprehensif sehari sebelumnya di Mapolres Sikka.
Gelar Perkara Libatkan Polda NTT
Proses gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Dionisius Siga dan dihadiri pejabat internal Polres Sikka serta perwakilan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT. Forum tersebut menjadi tahapan krusial untuk memastikan kecukupan alat bukti serta objektivitas proses hukum.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial YCG dan MAR. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas yang mengarah pada praktik eksploitasi terhadap 13 korban di lokasi hiburan malam tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, aparat menilai unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dijerat KUHP Baru dan UU Penyesuaian Pidana
Para tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut menegaskan bahwa praktik perdagangan orang dikategorikan sebagai kejahatan serius yang mencederai harkat dan martabat manusia.
Kapolres Sikka, Bambang Supeno, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme yang terukur dan tidak tergesa-gesa. Ia menekankan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam KUHAP sebelum menetapkan status hukum para terduga.
Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan surat panggilan, serta melakukan pemeriksaan lanjutan. Berkas perkara juga akan segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan guna proses hukum berikutnya.
Selain itu, aparat akan melakukan penyitaan tambahan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara untuk memperkuat konstruksi hukum.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menunggu proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sinyal Tegas Lawan Perdagangan Orang
Kasus ini menambah daftar pengungkapan dugaan TPPO di wilayah NTT. Aparat menegaskan bahwa praktik perdagangan orang, baik dalam skala lokal maupun terorganisir, tidak akan diberi ruang di wilayah hukum Polres Sikka.
Penanganan perkara ini sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan dari potensi eksploitasi. Langkah tegas tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai perdagangan orang serta memberikan rasa keadilan bagi para korban. (ang)


as a preferred source on Google




