Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka TPPO di Eltras Cafe Maumere, 13 Korban Diduga Dieksploitasi

Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka TPPO di Eltras Cafe Maumere, 13 Korban Diduga Dieksploitasi

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 24 Februari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Sikka tetapkan dua tersangka dugaan TPPO di Eltras Cafe Maumere dengan 13 korban. Proses hukum ditegaskan berjalan profesional dan transparan.
Polres Sikka tetapkan dua tersangka dugaan TPPO di Eltras Cafe Maumere dengan 13 korban. Proses hukum ditegaskan berjalan profesional dan transparan.

Sikka (beritajatim.id) – Komitmen pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ditegaskan jajaran Polres Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO terhadap 13 korban yang terjadi di Eltras Cafe, Bar & Karaoke, Kabupaten Sikka.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Maumere, Selasa (24/2/2026), setelah penyidik melaksanakan gelar perkara secara komprehensif sehari sebelumnya di Mapolres Sikka.

Gelar Perkara Libatkan Polda NTT

Proses gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Dionisius Siga dan dihadiri pejabat internal Polres Sikka serta perwakilan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT. Forum tersebut menjadi tahapan krusial untuk memastikan kecukupan alat bukti serta objektivitas proses hukum.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial YCG dan MAR. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas yang mengarah pada praktik eksploitasi terhadap 13 korban di lokasi hiburan malam tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, aparat menilai unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dijerat KUHP Baru dan UU Penyesuaian Pidana

Para tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan pasal tersebut menegaskan bahwa praktik perdagangan orang dikategorikan sebagai kejahatan serius yang mencederai harkat dan martabat manusia.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Jaringan Internasional dalam Sebulan

Kapolres Sikka, Bambang Supeno, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme yang terukur dan tidak tergesa-gesa. Ia menekankan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam KUHAP sebelum menetapkan status hukum para terduga.

Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan surat panggilan, serta melakukan pemeriksaan lanjutan. Berkas perkara juga akan segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan guna proses hukum berikutnya.

Selain itu, aparat akan melakukan penyitaan tambahan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara untuk memperkuat konstruksi hukum.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menunggu proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Sinyal Tegas Lawan Perdagangan Orang

Kasus ini menambah daftar pengungkapan dugaan TPPO di wilayah NTT. Aparat menegaskan bahwa praktik perdagangan orang, baik dalam skala lokal maupun terorganisir, tidak akan diberi ruang di wilayah hukum Polres Sikka.

Penanganan perkara ini sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan dari potensi eksploitasi. Langkah tegas tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai perdagangan orang serta memberikan rasa keadilan bagi para korban. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
TPPO
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.