Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Kapolres Sampang Berikan Tiket Pesawat Gratis kepada 3 Korban TPPO untuk Pulang ke NTB

Kapolres Sampang Berikan Tiket Pesawat Gratis kepada 3 Korban TPPO untuk Pulang ke NTB

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 6 Desember 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat memberikan penjelasan di depan awak media
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat memberikan penjelasan di depan awak media

Sampang (beritajatim.id) – Polres Sampang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di kawasan Sampang, Madura pada Jumat (29/11/2024). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial F (47), warga Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK, menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil menyelamatkan tiga perempuan yang akan diperdagangkan secara ilegal ke luar negeri. Ketiga korban tersebut, yakni S (39), D (32), dan P (38), merupakan warga Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Modus operandi yang dilakukan tersangka F adalah dengan membeli dan menjual orang untuk dipekerjakan di negara-negara seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab secara ilegal. Menanggapi pengungkapan ini, Kapolres Sampang menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita yang diusung oleh pemerintah Presiden RI, Prabowo Subianto, dan sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik perdagangan orang.

“Pengungkapan kasus TPPO ini menjadi bukti komitmen kami dalam memerangi perdagangan manusia,” ungkap AKBP Hendro Sukmono di Sampang pada Jumat (06/12/2024).

Pemulangan Korban ke Kampung Halaman

AKBP Hendro Sukmono juga menginformasikan bahwa setelah proses pemeriksaan selesai, ketiga korban telah dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Lombok Barat menggunakan transportasi pesawat udara. “Saya perintahkan Kasa Reskrim untuk mengantarkan korban ke Bandara Juanda, agar segera berkumpul dengan keluarga mereka di Kabupaten Lombok Barat,” ujarnya.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Gorontalo Amankan 6 Pelaku Perdagangan Orang dengan Modus Aplikasi Michat

Pada Selasa (03/12/2024), ketiga korban terbang menggunakan pesawat Lion Air JT-642 yang menuju Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Praya, Lombok Tengah. Mereka diberangkatkan dengan penerbangan yang dijadwalkan pada pukul 15.30 WIB.

Sebagai bentuk kepedulian, Kapolres Sampang tidak hanya memberikan tiket pesawat secara gratis, tetapi juga memberikan uang saku kepada ketiga korban untuk perjalanan mereka pulang ke kampung halaman.

Tersangka F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaku diancam dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Polres Sampang TPPO
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.