Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu di Gowa, 17 Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu di Gowa, 17 Tersangka Diamankan

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 20 Desember 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Gowa (beritajatim.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024), Kapolda Sulsel Irjen Pol. Yudhiawan menyatakan bahwa sebanyak 17 tersangka telah diamankan, sementara 2 saksi masih dalam pemeriksaan.

Sindikat ini menggunakan mesin cetak dan bahan uang palsu yang berasal dari China. “Mesin cetak dibeli di Surabaya, dan uang kertas yang digunakan juga berasal dari China,” ungkap Kapolda Yudhiawan. Ia memastikan uang palsu yang beredar telah ditarik sehingga masyarakat tidak perlu panik.

Para pelaku terdiri dari berbagai usia dan profesi, di antaranya AI (54), MN (40), dan K (48). Mereka dijerat dengan pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengancam hukuman hingga seumur hidup.

Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, mengapresiasi langkah kepolisian dalam pengungkapan kasus ini. “Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mencetak dan mengelola uang rupiah. Pelanggaran terhadap ini merupakan tindak pidana serius dengan ancaman denda hingga Rp 100 miliar,” tegasnya.

Kapolda menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan sindikat hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Polres Tuban Amankan 38 Oknum Pesilat Konvoi di Jalan Raya, Mayoritas Masih di Bawah Umur
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Polda Sulawesi Selatan uang palsu
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.