Gowa (beritajatim.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024), Kapolda Sulsel Irjen Pol. Yudhiawan menyatakan bahwa sebanyak 17 tersangka telah diamankan, sementara 2 saksi masih dalam pemeriksaan.
Sindikat ini menggunakan mesin cetak dan bahan uang palsu yang berasal dari China. “Mesin cetak dibeli di Surabaya, dan uang kertas yang digunakan juga berasal dari China,” ungkap Kapolda Yudhiawan. Ia memastikan uang palsu yang beredar telah ditarik sehingga masyarakat tidak perlu panik.
Para pelaku terdiri dari berbagai usia dan profesi, di antaranya AI (54), MN (40), dan K (48). Mereka dijerat dengan pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengancam hukuman hingga seumur hidup.
Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, mengapresiasi langkah kepolisian dalam pengungkapan kasus ini. “Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mencetak dan mengelola uang rupiah. Pelanggaran terhadap ini merupakan tindak pidana serius dengan ancaman denda hingga Rp 100 miliar,” tegasnya.
Kapolda menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan sindikat hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan. (hdl)


as a preferred source on Google




