Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Empat Polisi Dapat Sanksi Demosi 4-8 Tahun Akibat Aksi Pemerasan pada Penonton DWP

Empat Polisi Dapat Sanksi Demosi 4-8 Tahun Akibat Aksi Pemerasan pada Penonton DWP

Teddy AHTeddy AH Hukum & Kriminal 22 Januari 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago

Jakarta (beritajatim.id) – Polri menjatuhkan sanksi demosi terhadap empat personelnya terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Keempat anggota tersebut berinisial DRH, RVA, DA, dan PRS.

Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Bid Propam Polda Metro Jaya dilaksanakan pada Senin (20/1) dan Selasa (21/1/2025) lalu.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago mengonfirmasi bahwa empat personel ini terbukti melakukan perbuatan tercela dengan meminta uang tebusan dari penonton DWP yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, kasus ini telah menyeret 28 pelanggar lainnya yang juga mendapat sanksi setelah menjalani sidang KKEP.

Detail Sanksi Demosi

Majelis KKEP menjatuhkan sanksi demosi selama 8 tahun kepada DRH, RVA, dan DA. Sementara PRS dikenakan sanksi demosi selama 4 tahun. Selain itu, keempatnya tidak akan ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau Reserse.

“Sanksi diberikan karena mereka terbukti melakukan pemerasan saat mengamankan penonton yang diduga menggunakan narkoba,” ungkap Kombes Erdi pada Rabu (22/1/2025).

Erdi menambahkan, dalam pengamanan tersebut, proses pengajuan rehabilitasi tidak melalui prosedur yang semestinya, yakni Tim Asesmen Terpadu (TAT). Sebaliknya, keempat pelanggar meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk pembebasan.

Banding dan Komitmen Polri

Keempat terduga pelanggar mengajukan banding atas putusan Majelis KKEP. Proses hukum ini, kata Erdi, menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran di institusinya.

“Sesuai komitmen Polri, kami telah menindak tegas para pelanggar melalui sidang etik yang berlangsung simultan dan diawasi langsung oleh Kompolnas RI,” ujar Erdi.

Baca Juga:  LBH Pers dan Polisi Serahkan Bukti di Sidang Kasus Teror Bom Victor Mambor

Sidang ini juga menjadi bagian dari langkah Polri untuk menjaga integritas dalam penanganan kasus, termasuk menyelesaikan insiden yang melibatkan anggotanya di DWP 2024. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
kasus pemerasan sanksi demosi
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Lumajang menangkap dua tersangka curanmor di depan toko kosmetik. Satu pelaku sempat kabur sebelum diamankan tim Resmob.

Polres Lumajang Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Depan Toko Kosmetik, Satu Pelaku Sempat Kabur

21 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Lumajang menangkap dua tersangka curanmor di depan toko kosmetik. Satu pelaku sempat kabur sebelum diamankan tim Resmob.

Polres Lumajang Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Depan Toko Kosmetik, Satu Pelaku Sempat Kabur

21 Juli 2026
Berita Terbaru
PN Jepang Sanae Takaichi

Survei Mainichi: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kabinet PM Jepang Sanae Takaichi Turun ke 41 Persen

20 Juli 2026
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026

12 Tips Menggoreng Ikan agar Tidak Berminyak, Renyah Tahan Lama dan Matang Sempurna

20 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.