Jayapura (beritajatim.id) – Pengadilan Negeri Jayapura kembali menggelar sidang Pra Peradilan kasus teror bom terhadap jurnalis Jubi, Victor Mambor, pada Selasa (2/7/2024).
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon dan termohon menyerahkan surat bukti. Pemohon juga menghadirkan saksi fakta untuk memberikan kesaksian.
Perkara Pra Peradilan Victor Mambor ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2024/PN Jap. Sidang tersebut memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan kasus teror bom yang dialami Victor Mambor pada 23 Januari 2023, yang diterbitkan oleh Kepolisian Sektor Jayapura. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty.
Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua menyerahkan 16 surat bukti, termasuk surat dari Komnas HAM, SP2H, dan surat panggilan saksi. Sementara itu, Kepolisian Daerah Papua menyerahkan 30 surat bukti, termasuk laporan gangguan, berita acara pemeriksaan, dan surat penghentian penyidikan.
Saksi fakta yang dihadirkan adalah pemimpin redaksi Jubi, Jean Bisay. Dalam kesaksiannya, Bisay menceritakan olah TKP di kediaman Victor Mambor pada 23 Januari 2023. Ia menyebut lokasi ledakan dengan rumah Victor hanya berjarak sekitar 3 meter dan melihat adanya bercak hitam dan kapas.
“Saya datang untuk memastikan terjadinya ledakan bom tersebut,” kata Bisay dalam persidangan. Ia juga mengungkapkan bahwa Victor Mambor telah membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut, namun kasus teror bom tersebut dihentikan oleh polisi.
Menurut Bisay, ini bukan pertama kalinya Victor Mambor menerima ancaman atau teror. Sebelumnya, Victor pernah menjadi korban doxing dan kendaraannya dirusak. Victor aktif membuat berita tentang situasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua. (hdl)


as a preferred source on Google




