Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Disuruh Nenggak Minuman Keras, Gadis di Bawah Umur jadi Korban Pelecehan Seksual Tiga Remaja

Disuruh Nenggak Minuman Keras, Gadis di Bawah Umur jadi Korban Pelecehan Seksual Tiga Remaja

Teddy AHTeddy AH Hukum & Kriminal 24 Januari 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi gadis di bawah umur, korban tindak asusila (foto: Generatif AI)
Ilustrasi gadis di bawah umur, korban tindak asusila (foto: Generatif AI)

Jakarta (beritajatim.id) – Polsek Kembangan Jakarta Barat mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi di sebuah kontrakan di Jl H. Lebar Gang Bacang RT 07/06 Meruya Selatan Kembangan Jakarta Barat.

Dari keterangan korban, polisi akhirnya mengamankan salah satu pelaku, MYH (19). Di depan petugas ia mengakui jika telah melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban, RR (16).

“Terdapat tiga pelaku. Kami sudah mengamankan salah satu. Sementara terhadap rekan pelaku yang berinisial FE alias Jeding dan RP alias Rian masih kami lakukan pengejaran,” ujar Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, Jumat (24/1/2025).

Dijelaskan, kasus persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur ini terjadi di sebuah kontrakan di Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat,

“Awal kejadian bermula pada Sabtu, tanggal 18 Januari 2025 malam. Saat itu korban dijemput Jeding dengan mengendarai motor,” kata Taufik.

Setibanya di kontrakan Jl H. Lebar sudah ada Rian dan minuman yang mengandung alkohol. Minuman ini ternyata sudah disiapkan oleh Jeding. Tidak lama kemudian datang MYH.

Kemudian, MYH menyuruh Jeding dan Rian keluar dari kontrakan, sehingga hanya ada korban dan MYH. “MYH kemudian melakukan hubungan intim dengan korban,” ungkap Taufik.

Setelah itu, Jeding datang kembali ke kontrakan dan melakukan hubungan intim dengan korban. Disusul Rian yang juga melakukan hal sama.

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah di Jawa Tengah

“Para pelaku mengajak korban untuk minum alkohol, ketika korban dalam pengaruh alkohol lalu ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian,” ujar Taufik

Disampaikan, perkara ini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Taufik menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 81 UURI No.17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
kasus pelecehan anak Polres Metro Jakarta Barat Polsek Kembangan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.