Jakarta (beritajatim.id) – Polsek Kembangan Jakarta Barat mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi di sebuah kontrakan di Jl H. Lebar Gang Bacang RT 07/06 Meruya Selatan Kembangan Jakarta Barat.
Dari keterangan korban, polisi akhirnya mengamankan salah satu pelaku, MYH (19). Di depan petugas ia mengakui jika telah melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban, RR (16).
“Terdapat tiga pelaku. Kami sudah mengamankan salah satu. Sementara terhadap rekan pelaku yang berinisial FE alias Jeding dan RP alias Rian masih kami lakukan pengejaran,” ujar Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, Jumat (24/1/2025).
Dijelaskan, kasus persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur ini terjadi di sebuah kontrakan di Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat,
“Awal kejadian bermula pada Sabtu, tanggal 18 Januari 2025 malam. Saat itu korban dijemput Jeding dengan mengendarai motor,” kata Taufik.
Setibanya di kontrakan Jl H. Lebar sudah ada Rian dan minuman yang mengandung alkohol. Minuman ini ternyata sudah disiapkan oleh Jeding. Tidak lama kemudian datang MYH.
Kemudian, MYH menyuruh Jeding dan Rian keluar dari kontrakan, sehingga hanya ada korban dan MYH. “MYH kemudian melakukan hubungan intim dengan korban,” ungkap Taufik.
Setelah itu, Jeding datang kembali ke kontrakan dan melakukan hubungan intim dengan korban. Disusul Rian yang juga melakukan hal sama.
“Para pelaku mengajak korban untuk minum alkohol, ketika korban dalam pengaruh alkohol lalu ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian,” ujar Taufik
Disampaikan, perkara ini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Taufik menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 81 UURI No.17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (ted)


as a preferred source on Google




