Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Pelaku Deepfake Presiden Ditangkap, Sempat Raup Keuntungan Rp 65 Juta dari Penipuan Online

Pelaku Deepfake Presiden Ditangkap, Sempat Raup Keuntungan Rp 65 Juta dari Penipuan Online

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 8 Februari 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
(foto: Dok Humas Polri)
(foto: Dok Humas Polri)

Jakarta (beritajatim.id) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial JS (25) yang terlibat dalam kasus penipuan online menggunakan video deepfake.

Dalam aksinya, JS menyebarkan video deepfake Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, seolah-olah mereka mengumumkan program bantuan keuangan bagi masyarakat.

“Hal ini dilakukan agar tampak seolah-olah pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Modus Operandi: Deepfake untuk Menipu

JS mendapatkan video tersebut dengan cara mengunduh unggahan dari akun Instagram lain menggunakan kata kunci Prabowo giveaway. Setelah itu, ia mengunggah video tersebut ke akun @indoberbagi2025, yang memiliki 9.399 pengikut.

Dalam video deepfake tersebut, ia menambahkan caption dan nomor telepon agar terlihat meyakinkan. Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk membayar biaya administrasi guna mencairkan dana bantuan, padahal program tersebut tidak pernah ada.

Sejak memulai aksinya pada 2024, JS telah berhasil menipu 100 orang dari 20 provinsi dengan keuntungan mencapai Rp 65 juta. Korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.

“Para korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” tambah Himawan.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Tangkap Tersangka Pencurian Besi Proyek Tol Probowangi

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap konten deepfake dan penipuan online yang semakin marak. Polri mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi sebelum melakukan transaksi keuangan.

Dengan semakin canggihnya teknologi, kejahatan digital seperti deepfake semakin sulit dikenali. Oleh karena itu, selalu pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi dan terpercaya. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Bareskrim Polri Deepfake Presiden RI
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.