Serdang Bedagai (beritajatim.id) – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menindak tegas praktik perjudian dengan menangkap tiga tersangka dalam kasus judi togel dan tembak ikan. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Kamis siang.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi berbeda.
Disampaikan, dua tersangka pertama, Salud (56) dan M. Robin Siahaan (39), ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu. Dari tangan mereka, polisi menyita uang tunai Rp 240 ribu, empat blok catatan nomor togel, dua buku tafsir mimpi, serta ponsel berisi bukti transaksi judi.
Kasus kedua melibatkan tersangka Sanjaya Nainggolan alias Jaya (30), yang diamankan di warung kopi milik warga bermarga Sitorus di Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban. Polisi mengamankan uang tunai Rp 139 ribu serta ponsel yang digunakan untuk menerima pasangan nomor judi togel secara online.
Penggerebekan Judi Tembak Ikan
Selain perjudian togel, polisi juga menggerebek lokasi judi tembak ikan di Dusun III, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah. Dalam operasi ini, satu unit meja tembak ikan berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami akan terus menindak segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sergai guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegas AKBP Jhon Sitepu.
Konferensi pers ini turut dihadiri Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, Kabag Ops Kompol Hendro S., Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang, serta sejumlah pejabat kepolisian dan TNI setempat. (hdl)


as a preferred source on Google




