Bandung (beritajatim.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya PAC Parongpong.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tersangka berinisial AG ditangkap atas dasar laporan masyarakat yang mencurigainya sering terlibat dalam aktivitas penjualan sabu di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Pelaku menggunakan modus sistem tempel menggunakan map dan juga transaksi langsung,” ujar Kombes Hendra, Jumat (30/5/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 29 paket kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu seberat bruto 106,71 gram, satu timbangan digital, dua pack plastik klip bening kosong, satu buah solasi, dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku dalam operasinya.
Dari hasil interogasi, AG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar bernama Baron, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut dititipkan untuk diedarkan kembali menggunakan sistem tempel, utamanya di kawasan Cimahi dan Bandung Barat.
“Pelaku mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp5 juta setiap kali berhasil menjual seluruh sabu yang diterimanya dari Baron,” terang Hendra.
Selain aktivitas kriminalnya, dari pemeriksaan ponsel pelaku juga ditemukan bahwa AG merupakan anggota grup WhatsApp ormas Grib Jaya PAC Parongpong. Hal ini turut diakui oleh pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Saat ini, AG resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 113 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan jaringan lebih luas di balik kasus ini,” pungkas Kombes Hendra.
Penangkapan ini menambah daftar kasus peredaran narkoba yang melibatkan individu dari organisasi masyarakat di Jawa Barat. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan, demi memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (ang/ted)


as a preferred source on Google




