Banten (beritajatim.id)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Banten, Dodot Adikoeswanto, mendapatkan penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten pada hari Jumat (17/11/2023).
Penghargaan ini diberikan karena Dodot dianggap aktif dalam menjalankan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Provinsi Banten, khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid, mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk penghargaan dan terima kasih kepada mitra BNNP Banten, baik lembaga maupun perorangan, yang telah berpartisipasi aktif dalam program P4GN.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi BNN kepada stakeholder terkait dalam upaya P4GN,” katanya.
Acara ini dihadiri oleh Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid, Ketua DPRD Banten Andra Soni, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjan, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto menyatakan bahwa penghargaan yang diterima oleh Kemenkumham Banten merupakan bukti nyata untuk meningkatkan program P4GN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
“Penghargaan ini menjadi penting mengingat separuh dari jumlah penghuni Lapas/Rutan yang ada di wilayah Provinsi Banten didominasi oleh kasus narkotika,” ujarnya.
Dodot menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu mendukung penuh setiap langkah yang dilakukan oleh BNNP.
“Program P4GN selaras dengan program dari Kementerian Hukum dan HAM yaitu Lembaga Pemasyarakatan Rumah Tahanan yang Bersinar dengan arti bersih dari narkotika.
“Hal ini juga sejalan dengan program yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait dengan program 3+1,” jelasnya.
Baca Juga:
KPU Diingatkan Soal Tugas Lakukan Litsus Rekam Jejak Capres dan Cawapres, Simak Dasar Hukumnya
Dodot menambahkan bahwa program 3+1 ini memiliki makna yang sangat dalam dan sejalan dengan program yang ada di BNNP Banten.
“Arti 3+1 itu merupakan yang pertama deteksi dini yang dilakukan dalam berbagai hal untuk mencegah P4GN di lingkungan pemasyarakatan. Deteksi dini merupakan salah satu langkah untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan baik itu di UPT Lapas atau Rutan,” papar Dodot.
“Yang kedua adalah pemberantasan narkotika. Jadi komitmen dari jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bahwa terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi konsen pemasyarakatan sehingga ini sejalan. Dan apa yang sudah diprogramkan juga oleh BNNP Banten,” lanjut Dodot sambil menerangkan poin ketiga dari 3+1 adalah sinergi dengan aparat penegak hukum lain dan telah disinergikan dengan BNN untuk di wilayah Provinsi Banten.
Sementara itu yang terakhir, yaitu +1, sambung Dodot, merupakan sebuah aturan dasar atau basic pada program di pemasyarakatan dan harus dicermati serta dilaksanakan dan semua sejalan dengan program BNN.
“Dengan penghargaan ini kami akan terus melakukan berbagai langkah terobosan guna melaksanakan program P4GN. Penghargaan ini tidak semata diberikan kepada kami akan tetapi lapas yang dinilai aktif dalam melaksanakan program P4GN lingkungan UPT Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten,” tutup Dodot.(ted)


as a preferred source on Google




