Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamis (17/7/2025).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SUH, HAR, WP, dan DA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi di Jakarta.
Keempat tersangka yang dimaksud adalah mantan pejabat tinggi di Kemenaker, yakni:
- Suhartono (SUH), mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
- Haryanto (HAR), mantan Dirjen Binapenta dan PKK
- Wisnu Pramono (WP), mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA
- Devi Anggraeni (DA), mantan Direktur PPTKA
Para tersangka hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis pagi. Devi tiba pukul 09.46 WIB, disusul Suhartono pukul 09.51 WIB, lalu Haryanto dan Wisnu pukul 10.00 WIB.
Budi Prasetyo belum menjelaskan apakah keempatnya akan langsung ditahan setelah pemeriksaan.
Rangkaian Pemanggilan Saksi
Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi penting. Pada Selasa (15/7), hadir anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, anggota DPR RI periode 2019–2024 Nur Nadlifah, serta Maria Magdalena S., yang merupakan mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri.
Keesokan harinya, Rabu (16/7), turut dipanggil Luqman Hakim (mantan anggota DPR dan stafsus Menaker Cak Imin), Caswiyono Rusydie Cakrawangsa (stafsus Menaker Ida Fauziyah), serta Bupati Buol saat ini, Risharyudi Triwibowo.
Rp53,7 Miliar dari Pemerasan RPTKA
Pada 5 Juni 2025, KPK secara resmi mengumumkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut temuan KPK, dalam rentang waktu 2019 hingga 2024, para tersangka diduga mengumpulkan dana hingga Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan kepada pihak pemohon RPTKA.
RPTKA merupakan dokumen persyaratan wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Tanpa dokumen ini, izin kerja dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing tidak bisa diterbitkan, serta dapat dikenai denda hingga Rp1 juta per hari.
Situasi tersebut diduga dimanfaatkan para tersangka untuk menekan para pemohon agar membayar sejumlah uang agar pengurusan dipercepat dan tidak terkena sanksi.
Kasus Bermula Sejak Era Cak Imin
KPK juga menyebut bahwa praktik pemerasan pengurusan RPTKA ini diduga sudah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan terakhir di bawah kepemimpinan Ida Fauziyah (2019–2024).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan praktik korupsi sistematis di sektor pengawasan tenaga kerja asing, yang rawan disalahgunakan oleh oknum di dalam birokrasi Kemenaker.
Jika Anda memerlukan versi untuk AMP, artikel multibahasa, atau perlu visualisasi data grafik aliran uang RPTKA, saya siap bantu. (ted)


as a preferred source on Google




