Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»KPK Periksa 4 Tersangka Pemerasan RPTKA di Kemenaker, Total Kerugian Capai Rp53,7 Miliar

KPK Periksa 4 Tersangka Pemerasan RPTKA di Kemenaker, Total Kerugian Capai Rp53,7 Miliar

Teddy AHTeddy AH Hukum & Kriminal 17 Juli 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamis (17/7/2025).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SUH, HAR, WP, dan DA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi di Jakarta.

Keempat tersangka yang dimaksud adalah mantan pejabat tinggi di Kemenaker, yakni:

  • Suhartono (SUH), mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
  • Haryanto (HAR), mantan Dirjen Binapenta dan PKK
  • Wisnu Pramono (WP), mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA
  • Devi Anggraeni (DA), mantan Direktur PPTKA

Para tersangka hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis pagi. Devi tiba pukul 09.46 WIB, disusul Suhartono pukul 09.51 WIB, lalu Haryanto dan Wisnu pukul 10.00 WIB.

Budi Prasetyo belum menjelaskan apakah keempatnya akan langsung ditahan setelah pemeriksaan.

Rangkaian Pemanggilan Saksi

Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi penting. Pada Selasa (15/7), hadir anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, anggota DPR RI periode 2019–2024 Nur Nadlifah, serta Maria Magdalena S., yang merupakan mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri.

Keesokan harinya, Rabu (16/7), turut dipanggil Luqman Hakim (mantan anggota DPR dan stafsus Menaker Cak Imin), Caswiyono Rusydie Cakrawangsa (stafsus Menaker Ida Fauziyah), serta Bupati Buol saat ini, Risharyudi Triwibowo.

Baca Juga:  KPK Bongkar Pemerasan Sertifikasi K3, Buruh Dipalak hingga Rp6 Juta

Rp53,7 Miliar dari Pemerasan RPTKA

Pada 5 Juni 2025, KPK secara resmi mengumumkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut temuan KPK, dalam rentang waktu 2019 hingga 2024, para tersangka diduga mengumpulkan dana hingga Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan kepada pihak pemohon RPTKA.

RPTKA merupakan dokumen persyaratan wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Tanpa dokumen ini, izin kerja dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing tidak bisa diterbitkan, serta dapat dikenai denda hingga Rp1 juta per hari.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan para tersangka untuk menekan para pemohon agar membayar sejumlah uang agar pengurusan dipercepat dan tidak terkena sanksi.

Kasus Bermula Sejak Era Cak Imin

KPK juga menyebut bahwa praktik pemerasan pengurusan RPTKA ini diduga sudah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan terakhir di bawah kepemimpinan Ida Fauziyah (2019–2024).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan praktik korupsi sistematis di sektor pengawasan tenaga kerja asing, yang rawan disalahgunakan oleh oknum di dalam birokrasi Kemenaker.

Jika Anda memerlukan versi untuk AMP, artikel multibahasa, atau perlu visualisasi data grafik aliran uang RPTKA, saya siap bantu. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
kasus pemerasan Kemenaker RI KPK
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.