Jakarta (beritajatim.id) – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan tiga petinggi perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras premium yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control).
Kasus ini bermula dari temuan investigasi Kementerian Pertanian pada Juni 2025 yang dilakukan di 10 provinsi. Dari 268 sampel beras yang diuji, sebanyak 232 sampel dari 189 merek terbukti tidak sesuai dengan mutu atau takaran label kemasan. Hasil temuan tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada Kapolri pada 26 Juni 2025.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” tegas Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan, dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Menurut Satgas Pangan, ketiga tersangka terlibat dalam produksi dan peredaran beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen. Produk tersebut ternyata tidak memenuhi SNI sebagaimana label kemasan yang diedarkan di pasaran.
Helfi menegaskan, “Kami tidak akan mentolerir bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, terutama beras yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan kami tindak tegas.”
Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Helfi juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras di pasaran. “Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai berat bersih yang tertera. Kami harap tindakan ini memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Dalam proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri, Puslabfor, dan Kementerian Pertanian telah menggeledah dua lokasi milik PT FS yang berada di Cipinang, Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, aparat menyita sejumlah dokumen, sampel beras, serta produk hasil rekayasa mutu yang diklaim telah “di-upgrade”.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang mengungkap penetapan standar mutu mandiri oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional, tanpa memperhitungkan penurunan kualitas selama distribusi. Bahkan, ditemukan notulen rapat pada 17 Juli 2025 yang memuat instruksi penurunan kadar beras patah (broken) sebagai respons terhadap kebijakan terbaru Menteri Pertanian.
Polri pun telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik juga berencana memanggil para tersangka, menyita mesin produksi, serta meminta keterangan dari ahli korporasi untuk menentukan tanggung jawab badan hukum perusahaan.
Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri resmi menaikkan status KG, RL, dan IRP sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka pun sangat berat. Untuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Satgas Pangan Polri menegaskan akan terus mengawasi distribusi beras di Indonesia dan mengambil langkah hukum tegas terhadap setiap pelaku usaha yang mencoba bermain curang di sektor pangan. Penegakan hukum ini juga diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran terhadap hak konsumen tidak akan dibiarkan.


as a preferred source on Google




