Serang (beritajatim.id) – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan rekonstruksi lapangan terhadap proses produksi beras di PT Padi Indonesia Maju yang berlokasi di Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap kualitas produksi pangan nasional.
Dalam rekonstruksi tersebut, Satgas menemukan indikasi pelanggaran standar mutu, khususnya pada sistem pengawasan kualitas produk beras. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Pangan Polri, menjelaskan bahwa proses produksi beras di perusahaan ini menggunakan sistem otomatis dengan kapasitas mencapai 300 ton per hari.
“Proses produksi beras memakan waktu sekitar 20 jam, mulai dari pengeringan gabah hingga pengemasan. Setiap dua jam seharusnya dilakukan uji sampling oleh Quality Control (QC), namun kenyataannya hanya dilakukan satu hingga dua kali saja,” ungkap Helfi, dikutip dari keterangan resminya,Rabu (6/8/2025).
Ketidaksesuaian prosedur tersebut berdampak pada kualitas produk akhir yang masih mengandung sisa menir, meski dalam jumlah kecil. Hal ini dinilai bertentangan dengan klaim produk sebagai beras premium.
“Walaupun menggunakan mesin otomatis, tetap perlu pengawasan ketat untuk menjamin kualitas. Temuan ini menjadi catatan penting bagi manajemen agar segera melakukan evaluasi,” tegasnya.
Selain itu, Satgas juga menemukan praktik penambahan berat kemasan sebanyak 200 gram pada setiap karung beras ukuran 25 kilogram. Penambahan ini dilakukan agar tidak ditolak oleh sistem pengemasan otomatis, namun dikhawatirkan akan menimbulkan ketidaksesuaian informasi berat bersih produk yang diterima konsumen.
Lebih lanjut, dari total 22 petugas QC yang ada di perusahaan tersebut, hanya satu orang yang telah memiliki sertifikasi resmi. Satgas menilai kondisi ini sebagai kelalaian yang perlu segera ditindaklanjuti oleh manajemen perusahaan melalui pelatihan dan sertifikasi lanjutan.
“Tiga orang yang terkait langsung dengan kasus ini sedang tidak berada di lokasi dan kini menjalani proses hukum. Meski begitu, operasional dan distribusi beras PT Padi Indonesia Maju masih berjalan normal,” tambah Helfi.
Rekonstruksi ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan Satgas Pangan terhadap seluruh produsen beras di Indonesia. Tujuannya adalah memastikan keamanan dan kualitas pangan nasional tetap terjaga, terutama dalam menghadapi kebutuhan konsumsi masyarakat yang tinggi. (ang/ted)


as a preferred source on Google




