Jakarta (beritajatim.id) – Bareskrim Polri berhasil mengungkap 397 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional dalam kurun waktu 22 Oktober hingga 22 November 2024. Dari operasi tersebut, 482 tersangka ditangkap dan 904 korban berhasil diselamatkan.
“Kami beserta jajaran Polda dan instansi terkait telah mengungkap 397 kasus TPPO, menangkap 482 tersangka, dan menyelamatkan 904 korban,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024).
Komjen Wahyu menjelaskan, pengungkapan terbesar berasal dari wilayah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat. Para pelaku menggunakan empat modus utama, yakni:
- Pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
- Eksploitasi anak dan dewasa untuk pekerjaan seksual komersial.
- Eksploitasi anak sebagai “pengantin pesanan.”
- Mempekerjakan korban sebagai anak buah kapal.
“Upaya ini juga berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar 284 miliar rupiah,” lanjut Kabareskrim.
Para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Komjen Wahyu menekankan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dan mendukung program prioritas nasional dalam pemberantasan TPPO. “Ini wujud nyata kolaborasi untuk mendukung program asta cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya. (ted)


as a preferred source on Google




