Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polda Sumut Buru Sindikat Narkoba Aceh–Palembang, Sita 10 Kilogram Sabu

Polda Sumut Buru Sindikat Narkoba Aceh–Palembang, Sita 10 Kilogram Sabu

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 14 Agustus 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Petugas dari Polda Sumut mengamankan barang bukti sabu-sabu dari tersangka.
Petugas dari Polda Sumut mengamankan barang bukti sabu-sabu dari tersangka.

Medan (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara tengah memburu pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi Aceh–Palembang, Sumatera Selatan, setelah berhasil menyita 10 kilogram sabu-sabu dari dua tersangka.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (13/8/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pria berinisial SB dan BJ di sebuah minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur, pada 8 Agustus 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 10 kilogram sabu yang dikemas rapi dalam koper biru di dalam mobil minibus. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp850 ribu.

Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh dari BJ di Aceh atas perintah seorang berinisial P yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.

Para tersangka dijanjikan upah Rp30 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim. Sebelum berangkat, mereka telah menerima uang jalan sebesar Rp5 juta dari pengendali jaringan. (ang/hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Narkoba, 16 Prajurit TNI AL Terima Penghargaan dari Panglima TNI
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
aceh Kasus Narkoba Palembang Polda Sumatera Utara
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.