Medan (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara tengah memburu pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi Aceh–Palembang, Sumatera Selatan, setelah berhasil menyita 10 kilogram sabu-sabu dari dua tersangka.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (13/8/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pria berinisial SB dan BJ di sebuah minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur, pada 8 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 10 kilogram sabu yang dikemas rapi dalam koper biru di dalam mobil minibus. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp850 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh dari BJ di Aceh atas perintah seorang berinisial P yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.
Para tersangka dijanjikan upah Rp30 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim. Sebelum berangkat, mereka telah menerima uang jalan sebesar Rp5 juta dari pengendali jaringan. (ang/hdl)


as a preferred source on Google




