Mojokerto (beritajatim.id) – Di saat sejumlah daerah di Indonesia mulai menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota Mojokerto justru memberikan keringanan bagi warganya. Diskon pengenaan PBB-P2 tahun 2025 diberikan hingga 40 persen dan berlaku sampai akhir tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
“Pengurangan ini kami berikan untuk membantu meringankan beban pengeluaran warga sekaligus mendorong semangat taat pajak,” ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota, Kamis (14/8/2025).
Rincian Diskon PBB-P2 2025 di Kota Mojokerto
Pengurangan tarif ini otomatis diterapkan melalui sistem saat penetapan PBB di awal tahun. Rinciannya sebagai berikut:
- Pokok PBB-P2 Rp 0 – Rp 1.000.000: diskon 40%
- Rp 1.000.001 – Rp 2.500.000: diskon 35%
- Rp 2.500.001 – Rp 5.000.000: diskon 30%
- Rp 5.000.001 – Rp 50.000.000: diskon 20%
- Di atas Rp 50.000.001: diskon 10%
Bagi warga yang merasa keberatan atau tidak mampu membayar sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dapat mengajukan keringanan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada atau ke Kantor BPKPD Kota Mojokerto di Jl. Letkol Sumarjo No. 62, Kecamatan Magersari.
Hadiah Umroh untuk Wajib Pajak Taat
Selain potongan tarif, Pemkot Mojokerto juga menyiapkan hadiah 1 tiket umroh bagi wajib pajak yang melunasi pembayaran sebelum jatuh tempo dalam rangka Gebyar Hadiah PBB-P2 2025.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi warga, tetapi juga meningkatkan partisipasi dalam pembayaran pajak daerah demi pembangunan Kota Mojokerto yang inklusif dan berkelanjutan.
“Semoga kebijakan ini menjadi motivasi warga untuk taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto tercinta,” tambah Ning Ita. (tin/ted)


as a preferred source on Google




