Jakarta (beritajatim.id) – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam. Polisi menyatakan Delpedro sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukan penangkapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan sejak 25 Agustus lalu.
“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka. Penangkapan terhadap Saudara DMR dilakukan setelah proses penyelidikan sejak 25 Agustus,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (2/9).
Dugaan Hasutan Aksi Anarki
Polisi menduga Delpedro terlibat dalam upaya menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkistis, termasuk melibatkan kalangan pelajar.
“Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,” jelas Ade Ary.
Saat ini, Delpedro masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Lokataru: Penjemputan Paksa Tanpa Surat Perintah
Sementara itu, pihak Lokataru Foundation menyampaikan keberatan atas penangkapan Direktur mereka. Melalui akun Instagram resmi @lokataru_foundation, lembaga advokasi hukum ini menyebut penjemputan dilakukan secara paksa tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut keterangan Lokataru, Delpedro dijemput pada Senin malam sekitar pukul 22.45 WIB oleh aparat yang menggunakan mobil Ertiga berwarna putih.
“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas. Tidak ada surat perintah yang ditunjukkan saat kejadian. Aparat langsung membawa ke arah Polda Metro Jaya,” tulis pernyataan Lokataru.
Lokataru menilai penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kerja-kerja advokasi serta ancaman serius bagi kebebasan sipil.
“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” tegas Lokataru dalam pernyataannya.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga kini, Polda Metro Jaya belum merinci lebih jauh bukti-bukti yang mendasari penetapan Delpedro sebagai tersangka. Sementara itu, pihak Lokataru diperkirakan akan menempuh langkah hukum untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Lokataru Foundation dikenal sebagai lembaga yang kerap mengadvokasi isu hak asasi manusia, demokrasi, serta kebebasan sipil di Indonesia.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik menantikan penjelasan lebih komprehensif dari pihak kepolisian maupun klarifikasi hukum dari Lokataru Foundation. Proses hukum terhadap Delpedro Marhaen dipastikan akan menjadi perhatian utama, terutama terkait dampaknya terhadap ruang kebebasan sipil dan demokrasi di tanah air. (hdl)


as a preferred source on Google




