Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Politik»Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Dijemput Paksa, Polisi Sebut Tersangka Penghasutan Anarkistis

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Dijemput Paksa, Polisi Sebut Tersangka Penghasutan Anarkistis

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Politik 2 September 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation
Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation

Jakarta (beritajatim.id) – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam. Polisi menyatakan Delpedro sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukan penangkapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan sejak 25 Agustus lalu.

“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka. Penangkapan terhadap Saudara DMR dilakukan setelah proses penyelidikan sejak 25 Agustus,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (2/9).

Dugaan Hasutan Aksi Anarki

Polisi menduga Delpedro terlibat dalam upaya menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkistis, termasuk melibatkan kalangan pelajar.

“Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,” jelas Ade Ary.

Saat ini, Delpedro masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Lokataru: Penjemputan Paksa Tanpa Surat Perintah

Sementara itu, pihak Lokataru Foundation menyampaikan keberatan atas penangkapan Direktur mereka. Melalui akun Instagram resmi @lokataru_foundation, lembaga advokasi hukum ini menyebut penjemputan dilakukan secara paksa tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut keterangan Lokataru, Delpedro dijemput pada Senin malam sekitar pukul 22.45 WIB oleh aparat yang menggunakan mobil Ertiga berwarna putih.

“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas. Tidak ada surat perintah yang ditunjukkan saat kejadian. Aparat langsung membawa ke arah Polda Metro Jaya,” tulis pernyataan Lokataru.

Baca Juga:  KPU RI Konfirmasi Seluruh Caleg Terpilih Telah Mengundurkan Diri untuk Pilkada 2024

Lokataru menilai penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kerja-kerja advokasi serta ancaman serius bagi kebebasan sipil.

“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” tegas Lokataru dalam pernyataannya.

Proses Hukum Berlanjut

Hingga kini, Polda Metro Jaya belum merinci lebih jauh bukti-bukti yang mendasari penetapan Delpedro sebagai tersangka. Sementara itu, pihak Lokataru diperkirakan akan menempuh langkah hukum untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Lokataru Foundation dikenal sebagai lembaga yang kerap mengadvokasi isu hak asasi manusia, demokrasi, serta kebebasan sipil di Indonesia.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik menantikan penjelasan lebih komprehensif dari pihak kepolisian maupun klarifikasi hukum dari Lokataru Foundation. Proses hukum terhadap Delpedro Marhaen dipastikan akan menjadi perhatian utama, terutama terkait dampaknya terhadap ruang kebebasan sipil dan demokrasi di tanah air. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Delpedro Marhaen Lokataru Polda Metro Jaya
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026 Politik
Pertemuan Jaringan Pimpinan Perguruan Tinggi APTIK di Universitas Atmajaya Yogyakarta, (foto: Istimewa)

Pernyataan Moral APTIK: Sorot Kebebasan Sipil hingga Tata Kelola Pemerintahan

30 Juni 2026 Politik
Gita Wirjawan

Gita Wirjawan: Indonesia Harus Tinggalkan Politik Elektabilitas dan Utamakan Integritas Pemimpin

25 Juni 2026 Politik

Cara Unik Pemkot Surabaya Hapus 68 Titik TPS Liar dengan Pot Bunga: Satire dan Estetik

3 Juni 2026 Politik

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Surabaya dan Jakarta Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan

2 Juni 2026 Politik

Pemkab Mojokerto Perkuat Transformasi Posyandu, 562 Terdaftar Kemendagri

20 Mei 2026 Politik
Leave A Reply Cancel Reply

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026
Berita Terbaru
PN Jepang Sanae Takaichi

Survei Mainichi: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kabinet PM Jepang Sanae Takaichi Turun ke 41 Persen

20 Juli 2026
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026

12 Tips Menggoreng Ikan agar Tidak Berminyak, Renyah Tahan Lama dan Matang Sempurna

20 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.