Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Kasus Raul Asencio: Salah Satu Korban Cabut Gugatan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Kasus Raul Asencio: Salah Satu Korban Cabut Gugatan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Haris DwiHaris Dwi Hukum & Kriminal 11 September 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi berita Real Madrid

Madrid (beritajatim.id) – Salah satu korban dalam kasus hukum yang menjerat bek Real Madrid, Raul Asencio, memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap pemain berusia 22 tahun tersebut. Asencio sebelumnya didakwa atas tuduhan distribusi konten seksual tanpa izin serta distribusi pornografi anak.

Asencio merupakan satu dari empat mantan pemain akademi Real Madrid, bersama Ferran Ruiz, Andres Martin, dan Juan Rodriguez, yang dituduh terkait kasus tersebut. Peristiwa itu terjadi pada musim panas 2023 di Kepulauan Canary, kampung halaman Asencio. Meski demikian, Asencio sendiri dilaporkan tidak terlibat langsung dalam perekaman maupun penyebaran konten.

Korban Terima Permintaan Maaf

Menurut laporan Cadena Cope, korban berusia 18 tahun saat kejadian memutuskan mencabut gugatan tanpa ada kesepakatan atau kompensasi. Ia menyatakan telah menerima permintaan maaf dari Asencio.

“Saya menerima permintaan maaf secara bebas dan sukarela, dan saya menyatakan pengampunan. Saya tidak ingin dia dihukum secara pidana,” ujar korban tersebut.

Proses Hukum Tetap Jalan

Meski ada pencabutan gugatan, jaksa penuntut negara dan korban lain yang berusia 16 tahun saat kejadian tetap melanjutkan tuntutan terhadap Asencio. Jaksa meminta hukuman penjara 2,5 tahun, meski mencabut tuduhan distribusi pornografi anak.

Namun, korban di bawah umur tersebut masih bersikeras melanjutkan tuntutan dengan dakwaan distribusi pornografi anak dan meminta hukuman penjara 4 tahun untuk Asencio.

Baca Juga:  Polres Jember Bongkar Dugaan Penimbunan Pertalite, Pelaku Gunakan Mobil Modifikasi dan Jerigen Puluhan Liter

Dalam pernyataannya, Asencio menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. “Saya akan membela diri untuk membuktikan bahwa hati nurani saya bersih dari tuduhan ini,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak Real Madrid belum memberikan komentar resmi terkait kasus yang menjerat pemain akademinya tersebut. Situasi ini terus menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan beberapa mantan pemain akademi klub raksasa Spanyol itu. (ris)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
kasus pornografi Raul Asencio Real Madrid
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.