Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Metro Depok Ungkap 78 Kg Ganja, Enam Tersangka Diamankan

Polres Metro Depok Ungkap 78 Kg Ganja, Enam Tersangka Diamankan

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 26 September 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Satresnarkoba Polres Metro Depok bongkar peredaran 78 kg ganja. Enam tersangka diamankan dengan peran berbeda, dari bandar hingga kurir.
Satresnarkoba Polres Metro Depok bongkar peredaran 78 kg ganja. Enam tersangka diamankan dengan peran berbeda, dari bandar hingga kurir.

Depok (beritajatim.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja dengan barang bukti mencapai 78,657 kilogram. Dari hasil operasi yang berlangsung selama sebulan, enam tersangka dengan peran berbeda berhasil diamankan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sejak 5 Agustus hingga 5 September 2025. “Awalnya, kami mengamankan dua tersangka di sebuah rumah di Jalan Swadarma Raya, Blok B, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok pada Selasa (5/8). Dari pengungkapan ini kemudian anggota mengembangkan kembali,” ujar Waras dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

Dari hasil pengembangan, polisi kembali melakukan penangkapan di wilayah Kelurahan Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis (7/8). Secara keseluruhan, enam tersangka berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR berhasil dibekuk di lokasi serta waktu yang berbeda.

Dalam operasi ini, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit timbangan digital, empat koper besar, dan enam telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Peran Tersangka: Bandar hingga Kurir

Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan, dari enam tersangka yang diamankan, RDN dan DNM berperan sebagai bandar, sementara AJ, RDG, AMS, dan MAR berperan sebagai kurir yang bertugas mengedarkan ganja kepada jaringan pembeli.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp 37,3 M dalam Ungkap 149.400 Ekor BBL

Kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Depok dan sekitarnya. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Depok Kasus Narkoba Polres Metro Depok
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.