Depok (beritajatim.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja dengan barang bukti mencapai 78,657 kilogram. Dari hasil operasi yang berlangsung selama sebulan, enam tersangka dengan peran berbeda berhasil diamankan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sejak 5 Agustus hingga 5 September 2025. “Awalnya, kami mengamankan dua tersangka di sebuah rumah di Jalan Swadarma Raya, Blok B, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok pada Selasa (5/8). Dari pengungkapan ini kemudian anggota mengembangkan kembali,” ujar Waras dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
Dari hasil pengembangan, polisi kembali melakukan penangkapan di wilayah Kelurahan Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis (7/8). Secara keseluruhan, enam tersangka berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR berhasil dibekuk di lokasi serta waktu yang berbeda.
Dalam operasi ini, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit timbangan digital, empat koper besar, dan enam telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
Peran Tersangka: Bandar hingga Kurir
Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan, dari enam tersangka yang diamankan, RDN dan DNM berperan sebagai bandar, sementara AJ, RDG, AMS, dan MAR berperan sebagai kurir yang bertugas mengedarkan ganja kepada jaringan pembeli.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Depok dan sekitarnya. (ang)


as a preferred source on Google




