Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Demak Bongkar Sindikat Uang Palsu Keluarga, Ribuan Lembar Disita

Polres Demak Bongkar Sindikat Uang Palsu Keluarga, Ribuan Lembar Disita

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 27 September 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Demak ungkap sindikat uang palsu satu keluarga. Ribuan lembar disita, pelaku utama residivis. Terancam 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Polres Demak ungkap sindikat uang palsu satu keluarga. Ribuan lembar disita, pelaku utama residivis. Terancam 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Demak (beritajatim.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu yang melibatkan empat orang tersangka, yang semuanya masih memiliki hubungan keluarga. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan lembar uang palsu siap edar beserta berbagai peralatan produksi yang digunakan para pelaku.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai peredaran uang palsu di sejumlah pasar tradisional. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Demak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka berinisial R (47), RA (24), dan BY (20), yang merupakan warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Ketiganya diamankan saat sedang membelanjakan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, serta di wilayah Kecamatan Kebonagung.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 149 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, uang asli senilai Rp93 ribu hasil kembalian, dua printer merek Fuji Xerox, satu unit laptop, empat screen sablon, rakel, cat sablon, meja sablon dengan gambar Soekarno-Hatta dan logo Bank Indonesia, kertas HVS, serbuk fosfor, serta alat pemotong kertas.

Tak berhenti pada tiga pelaku awal, polisi kemudian menangkap tersangka utama berinisial BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang juga diketahui sebagai produsen utama uang palsu. BR, yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap di kediamannya di Kabupaten Boyolali saat sedang memproduksi uang palsu.

Baca Juga:  Polres Lumajang Bekuk Lima Pengedar Narkoba, Dua Diantaranya Residivis

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah menjalankan aksinya selama lima bulan terakhir. Mereka mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per hari di berbagai pasar tradisional dan warung makan, dengan keuntungan diperoleh dari uang asli hasil kembalian. Total uang palsu yang telah beredar diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3), Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Kompol Hendrie mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi tunai, terutama di pasar tradisional. Ia menyarankan agar warga selalu memeriksa keaslian uang dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang, guna mencegah peredaran uang palsu yang dapat merugikan secara ekonomi maupun hukum. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Polres Demak uang palsu
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026
Berita Terbaru
Film Rejoto Nyambung Tresno menjadi media promosi wisata Kota Mojokerto sekaligus bukti keberhasilan pembinaan ekonomi kreatif oleh Pemkot.

Film Rejoto Nyambung Tresno Jadi Media Promosi Wisata Kota Mojokerto dan Bukti Sukses Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026
Khofifah membuka Banyuwangi Ethno Carnival 2026 dan menegaskan BEC menjadi ajang promosi budaya lokal serta penggerak ekonomi kreatif Indonesia.

Khofifah Buka Banyuwangi Ethno Carnival 2026, BEC Perkuat Budaya Lokal dan Dongkrak Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026
Dispendik Surabaya memastikan MPLS SD-SMP berlangsung ramah anak, bebas perpeloncoan, serta dipantau langsung melalui sistem Kementerian.

MPLS Surabaya 2026 Berakhir Kondusif, Dispendik Pastikan Seluruh Kegiatan Ramah Anak Tanpa Keluhan

18 Juli 2026
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.