Demak (beritajatim.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu yang melibatkan empat orang tersangka, yang semuanya masih memiliki hubungan keluarga. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan lembar uang palsu siap edar beserta berbagai peralatan produksi yang digunakan para pelaku.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai peredaran uang palsu di sejumlah pasar tradisional. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Demak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka berinisial R (47), RA (24), dan BY (20), yang merupakan warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Ketiganya diamankan saat sedang membelanjakan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, serta di wilayah Kecamatan Kebonagung.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 149 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, uang asli senilai Rp93 ribu hasil kembalian, dua printer merek Fuji Xerox, satu unit laptop, empat screen sablon, rakel, cat sablon, meja sablon dengan gambar Soekarno-Hatta dan logo Bank Indonesia, kertas HVS, serbuk fosfor, serta alat pemotong kertas.
Tak berhenti pada tiga pelaku awal, polisi kemudian menangkap tersangka utama berinisial BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang juga diketahui sebagai produsen utama uang palsu. BR, yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap di kediamannya di Kabupaten Boyolali saat sedang memproduksi uang palsu.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah menjalankan aksinya selama lima bulan terakhir. Mereka mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per hari di berbagai pasar tradisional dan warung makan, dengan keuntungan diperoleh dari uang asli hasil kembalian. Total uang palsu yang telah beredar diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3), Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Kompol Hendrie mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi tunai, terutama di pasar tradisional. Ia menyarankan agar warga selalu memeriksa keaslian uang dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang, guna mencegah peredaran uang palsu yang dapat merugikan secara ekonomi maupun hukum. (ang)


as a preferred source on Google




