Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Indramayu Bongkar 18 Kasus Narkoba, 21 Tersangka Diamankan Termasuk Pengedar dan Pengguna

Polres Indramayu Bongkar 18 Kasus Narkoba, 21 Tersangka Diamankan Termasuk Pengedar dan Pengguna

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 16 Oktober 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Indramayu ungkap 18 kasus narkoba dalam 2 bulan. 21 tersangka ditangkap, termasuk pengedar sabu, tembakau sintetis, dan obat keras tertentu.
Polres Indramayu ungkap 18 kasus narkoba dalam 2 bulan. 21 tersangka ditangkap, termasuk pengedar sabu, tembakau sintetis, dan obat keras tertentu.

Indramayu (beritajatim.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras selama periode 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025. Sebanyak 21 tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, dengan barang bukti mencakup narkotika, obat keras tertentu (OKT), serta psikotropika.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu pada Senin (13/10/2025), Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin menyampaikan bahwa dari total kasus tersebut, 12 kasus terkait narkotika, terdiri dari 10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis, sementara 6 kasus lainnya menyangkut peredaran obat keras tertentu.

“Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 21 orang, terdiri dari 14 tersangka kasus narkotika dan 7 tersangka kasus OKT,” ujar Kompol Tahir didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara dan Kasie Humas AKP Tarno.

Tiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers, sementara sisanya dititipkan di Lapas Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu 101,42 gram, tembakau sintetis 3,75 gram, cairan sintetis 128,75 gram, obat keras tertentu 7.411 butir, terdiri dari tramadol 5.533 butir, hexymer 1.136 butir, dextro 642 butir, dan trihex 10 butir.

Barang bukti lainnya adalah Psikotropika Alprazolam 90 butir, alat komunikasi/HP 19 unit, timbangan digital 7 buah, dan uang tunai Rp752.000.

Baca Juga:  Polisi Kawal ODGJ Bawa Sajam ke RSJ Menur di Bangkalan

Penangkapan di 10 Kecamatan

Menurut Kompol Tahir, para tersangka ditangkap di 10 kecamatan berbeda di wilayah Kabupaten Indramayu, antara lain Kecamatan ndramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis.

“Sebagian besar pelaku diamankan di wilayah rawan peredaran, seperti Terisi, Bongas, dan Haurgeulis,” jelas Tahir.

Modus Beragam: Dari Transaksi Online hingga Konsumsi Pribadi

Beragam modus operandi digunakan para pelaku, mulai dari:

  • Mengendalikan transaksi melalui sistem daring
  • Menjual langsung ke pembeli
  • Menyalahgunakan untuk konsumsi pribadi

Jerat Hukum Berat untuk Pelaku

Untuk kasus narkotika, para pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (1) dan (2)
  • Pasal 112 ayat (1) dan (2)
    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    Ancaman: 4 hingga 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar

Untuk kasus OKT dan psikotropika:

  • Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
    Ancaman: 5 hingga 15 tahun penjara, denda hingga Rp5 miliar

Satu tersangka pengguna narkotika akan menjalani proses asesmen terpadu oleh tim gabungan dari BNN, Kejaksaan, dan Kepolisian, sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang pendekatan restorative justice dengan rekomendasi rehabilitasi.

Komitmen Polres Indramayu: Tidak Hanya Menindak, Tapi Juga Mencegah

Kompol Tahir menegaskan bahwa Polres Indramayu akan terus melakukan penegakan hukum terhadap jaringan pengedar narkoba, sekaligus mengedukasi masyarakat.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Tersangka Curanmor 9 TKP di Surabaya yang Kabur ke Kalimantan

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba. Perang melawan narkoba ini membutuhkan dukungan semua pihak,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan peredaran narkoba atau gangguan kamtibmas lainnya.

Dengan pengungkapan 18 kasus dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, Polres Indramayu menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Sinergi antara penindakan dan pencegahan menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di masyarakat. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
kasus narkoba Indramayu Polres Indramayu
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.