Indramayu (beritajatim.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras selama periode 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025. Sebanyak 21 tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, dengan barang bukti mencakup narkotika, obat keras tertentu (OKT), serta psikotropika.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu pada Senin (13/10/2025), Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin menyampaikan bahwa dari total kasus tersebut, 12 kasus terkait narkotika, terdiri dari 10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis, sementara 6 kasus lainnya menyangkut peredaran obat keras tertentu.
“Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 21 orang, terdiri dari 14 tersangka kasus narkotika dan 7 tersangka kasus OKT,” ujar Kompol Tahir didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara dan Kasie Humas AKP Tarno.
Tiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers, sementara sisanya dititipkan di Lapas Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu 101,42 gram, tembakau sintetis 3,75 gram, cairan sintetis 128,75 gram, obat keras tertentu 7.411 butir, terdiri dari tramadol 5.533 butir, hexymer 1.136 butir, dextro 642 butir, dan trihex 10 butir.
Barang bukti lainnya adalah Psikotropika Alprazolam 90 butir, alat komunikasi/HP 19 unit, timbangan digital 7 buah, dan uang tunai Rp752.000.
Penangkapan di 10 Kecamatan
Menurut Kompol Tahir, para tersangka ditangkap di 10 kecamatan berbeda di wilayah Kabupaten Indramayu, antara lain Kecamatan ndramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis.
“Sebagian besar pelaku diamankan di wilayah rawan peredaran, seperti Terisi, Bongas, dan Haurgeulis,” jelas Tahir.
Modus Beragam: Dari Transaksi Online hingga Konsumsi Pribadi
Beragam modus operandi digunakan para pelaku, mulai dari:
- Mengendalikan transaksi melalui sistem daring
- Menjual langsung ke pembeli
- Menyalahgunakan untuk konsumsi pribadi
Jerat Hukum Berat untuk Pelaku
Untuk kasus narkotika, para pelaku dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (1) dan (2)
- Pasal 112 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman: 4 hingga 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar
Untuk kasus OKT dan psikotropika:
- Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Ancaman: 5 hingga 15 tahun penjara, denda hingga Rp5 miliar
Satu tersangka pengguna narkotika akan menjalani proses asesmen terpadu oleh tim gabungan dari BNN, Kejaksaan, dan Kepolisian, sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang pendekatan restorative justice dengan rekomendasi rehabilitasi.
Komitmen Polres Indramayu: Tidak Hanya Menindak, Tapi Juga Mencegah
Kompol Tahir menegaskan bahwa Polres Indramayu akan terus melakukan penegakan hukum terhadap jaringan pengedar narkoba, sekaligus mengedukasi masyarakat.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba. Perang melawan narkoba ini membutuhkan dukungan semua pihak,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan peredaran narkoba atau gangguan kamtibmas lainnya.
Dengan pengungkapan 18 kasus dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, Polres Indramayu menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Sinergi antara penindakan dan pencegahan menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di masyarakat. (ang)


as a preferred source on Google




