Purbalingga (beritajatim.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil menggagalkan upaya peredaran ribuan obat terlarang di wilayah setempat. Dalam operasi yang digelar Jumat (24/10/2025), petugas mengamankan dua tersangka beserta 11.036 butir obat psikotropika dan daftar G.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SE (20), warga Kecamatan Kalimanah, dan KA (21), warga Kecamatan Padamara. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar obat-obatan berbahaya yang dikirim dari Jakarta.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Warga
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai seseorang membawa paket berisi obat-obatan ilegal.
“Penangkapan dilakukan di tepi jalan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, sekitar pukul 07.30 WIB. Petugas mendapati seorang pria turun dari mobil travel sambil membawa tas dan kardus,” ujar Kompol Agus dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (29/10/2025).
Setelah diperiksa, pria tersebut diketahui berinisial SE dan kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang. Dari hasil interogasi, SE mengaku membawa barang tersebut dari Jakarta untuk diserahkan kepada KA.
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- 10.973 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer
- 63 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona
- Dua unit telepon genggam
- Satu unit sepeda motor
- Sebuah tas ransel, kardus, dan kantong plastik hitam
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KA di lokasi berbeda. Keduanya mengaku telah menjalankan bisnis haram itu selama dua bulan terakhir dan sudah tiga kali memesan obat dari kawasan Tanah Abang, Jakarta.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
- Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan/atau
- Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Kompol Agus.
Imbauan Polres Purbalingga untuk Masyarakat
Kompol Agus juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.
“Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan bebas narkoba di Kabupaten Purbalingga, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Purbalingga dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jawa Tengah. Kepolisian berharap masyarakat terus waspada dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (ang)


as a preferred source on Google




