Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Purbalingga Tangkap Dua Pengedar Bawa 11 Ribu Butir Obat Terlarang, Diduga dari Jakarta

Polres Purbalingga Tangkap Dua Pengedar Bawa 11 Ribu Butir Obat Terlarang, Diduga dari Jakarta

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 30 Oktober 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Purbalingga menangkap dua pengedar dengan 11 ribu butir obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer, dan Alprazolam. Ini kronologinya.
Polres Purbalingga menangkap dua pengedar dengan 11 ribu butir obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer, dan Alprazolam. Ini kronologinya.

Purbalingga (beritajatim.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil menggagalkan upaya peredaran ribuan obat terlarang di wilayah setempat. Dalam operasi yang digelar Jumat (24/10/2025), petugas mengamankan dua tersangka beserta 11.036 butir obat psikotropika dan daftar G.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SE (20), warga Kecamatan Kalimanah, dan KA (21), warga Kecamatan Padamara. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar obat-obatan berbahaya yang dikirim dari Jakarta.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Warga

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai seseorang membawa paket berisi obat-obatan ilegal.

“Penangkapan dilakukan di tepi jalan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, sekitar pukul 07.30 WIB. Petugas mendapati seorang pria turun dari mobil travel sambil membawa tas dan kardus,” ujar Kompol Agus dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (29/10/2025).

Setelah diperiksa, pria tersebut diketahui berinisial SE dan kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang. Dari hasil interogasi, SE mengaku membawa barang tersebut dari Jakarta untuk diserahkan kepada KA.

Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka

Polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

  • 10.973 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer
  • 63 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona
  • Dua unit telepon genggam
  • Satu unit sepeda motor
  • Sebuah tas ransel, kardus, dan kantong plastik hitam
Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Keterlibatan 18 Anggota DPR RI Periode 2019–2024 dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KA di lokasi berbeda. Keduanya mengaku telah menjalankan bisnis haram itu selama dua bulan terakhir dan sudah tiga kali memesan obat dari kawasan Tanah Abang, Jakarta.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan/atau
  • Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Kompol Agus.

Imbauan Polres Purbalingga untuk Masyarakat

Kompol Agus juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.
“Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan bebas narkoba di Kabupaten Purbalingga, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Purbalingga dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jawa Tengah. Kepolisian berharap masyarakat terus waspada dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kasus Narkoba Polres Purbalingga
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026
Berita Terbaru

Menikah Sederhana di KUA Jadi Tren, Pesta Mewah Ternyata Bukan Penentu Rumah Tangga Bahagia

20 Juli 2026
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026
Polres Kediri Kota menggelar Wayang Cangkrukan sebagai media edukasi kamtibmas berbasis seni budaya untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian warga.

Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Jadi Media Edukasi Kamtibmas, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Warga

19 Juli 2026
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir tempat usaha agar seluruh lokasi berizin, tarif transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19 Juli 2026
Film Rejoto Nyambung Tresno menjadi media promosi wisata Kota Mojokerto sekaligus bukti keberhasilan pembinaan ekonomi kreatif oleh Pemkot.

Film Rejoto Nyambung Tresno Jadi Media Promosi Wisata Kota Mojokerto dan Bukti Sukses Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.