Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Penambangan Emas Tanpa Izin di Pasaman Barat Digulung, Excavator dan Mobil Pajero Diamankan

Penambangan Emas Tanpa Izin di Pasaman Barat Digulung, Excavator dan Mobil Pajero Diamankan

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 1 November 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Pasbar amankan 3 pelaku PETI beserta excavator & mobil Pajero. Pelaku dijerat UU Minerba dengan ancaman hukuman berat.
Polres Pasbar amankan 3 pelaku PETI beserta excavator & mobil Pajero. Pelaku dijerat UU Minerba dengan ancaman hukuman berat.

Pasaman Barat (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat, berkolaborasi dengan Polres Pasaman Barat, kembali menorehkan keberhasilan dalam operasi pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Tiga tersangka berhasil diamankan berikut alat berat ekskavator dan sejumlah barang bukti lainnya dalam sebuah operasi pada Rabu (29/10/2025).

Operasi penegakan hukum itu dilaksanakan di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kompol Okta Rahmansyah dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, dengan dukungan personel dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., menerangkan bahwa operasi ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan yang disampaikan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.

“Saat tiba di lokasi, petugas menemukan ketiga pelaku sedang aktif melakukan penambangan emas secara ilegal,” ujarnya.

Saat tim gabungan mendatangi lokasi, ketiga pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, upaya itu gagal berkat pengawasan ketat dan pengepungan yang telah dilakukan personel polisi. Akhirnya, ketiganya berhasil diamankan tanpa terjadi perlawanan.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial AD (31) dan AR (22), yang berperan sebagai anggota box, serta ZH (45) yang bertugas sebagai operator alat berat. Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah menjalankan aksi ilegalnya selama kurang lebih dua bulan dengan cara berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui aparat.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Ungkap 23 Kasus Judi Online, 59 Tersangka Ditangkap

Bukti-bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini cukup signifikan, mencakup satu unit ekskavator merek Caterpillar 320 GX berwarna kuning, satu unit mobil Pajero berwarna hijau silver yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak, sembilan jerigen, serta dua karpet yang digunakan untuk menyaring emas.

“Seluruh barang bukti bersama para pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Menyikapi tindak pidana ini, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah kembali dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga akan diterapkan.

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mengintensifkan patroli, sosialisasi, dan operasi terpadu bersama instansi terkait guna memutus mata rantai aktivitas PETI di Pasaman Barat.

“Kami memohon dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk bersama-sama menghentikan praktik tambang ilegal ini guna menjaga kelestarian lingkungan dan stabilitas keamanan wilayah,” pungkasnya. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Polres Pasbar tambang ilegal UU Minerba
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.