Pasaman Barat (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat, berkolaborasi dengan Polres Pasaman Barat, kembali menorehkan keberhasilan dalam operasi pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Tiga tersangka berhasil diamankan berikut alat berat ekskavator dan sejumlah barang bukti lainnya dalam sebuah operasi pada Rabu (29/10/2025).
Operasi penegakan hukum itu dilaksanakan di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kompol Okta Rahmansyah dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, dengan dukungan personel dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., menerangkan bahwa operasi ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan yang disampaikan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
“Saat tiba di lokasi, petugas menemukan ketiga pelaku sedang aktif melakukan penambangan emas secara ilegal,” ujarnya.
Saat tim gabungan mendatangi lokasi, ketiga pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, upaya itu gagal berkat pengawasan ketat dan pengepungan yang telah dilakukan personel polisi. Akhirnya, ketiganya berhasil diamankan tanpa terjadi perlawanan.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial AD (31) dan AR (22), yang berperan sebagai anggota box, serta ZH (45) yang bertugas sebagai operator alat berat. Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah menjalankan aksi ilegalnya selama kurang lebih dua bulan dengan cara berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui aparat.
Bukti-bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini cukup signifikan, mencakup satu unit ekskavator merek Caterpillar 320 GX berwarna kuning, satu unit mobil Pajero berwarna hijau silver yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak, sembilan jerigen, serta dua karpet yang digunakan untuk menyaring emas.
“Seluruh barang bukti bersama para pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Menyikapi tindak pidana ini, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah kembali dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga akan diterapkan.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mengintensifkan patroli, sosialisasi, dan operasi terpadu bersama instansi terkait guna memutus mata rantai aktivitas PETI di Pasaman Barat.
“Kami memohon dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk bersama-sama menghentikan praktik tambang ilegal ini guna menjaga kelestarian lingkungan dan stabilitas keamanan wilayah,” pungkasnya. (ang)


as a preferred source on Google




