Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Manggarai Bongkar Jaringan Penyelewengan BBM Bersubsidi, 13 Tersangka Ditetapkan

Polres Manggarai Bongkar Jaringan Penyelewengan BBM Bersubsidi, 13 Tersangka Ditetapkan

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 3 November 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Manggarai ungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi di NTT. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 900 liter Pertalite.
Polres Manggarai ungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi di NTT. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 900 liter Pertalite.

Manggarai (beritajatim.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil membongkar jaringan terorganisir penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Dalam kasus ini, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan, pengangkutan, hingga distribusi ilegal.

Kasus tersebut terbongkar setelah Unit Jatanras Polres Manggarai menangkap dua pelaku yang kedapatan mengangkut BBM bersubsidi menggunakan mobil pikap Daihatsu warna hitam bernomor polisi AA 8498 JB di Jalan Ruteng–Borong, Rabu (6/11/2024) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 30 jerigen berisi sekitar 900 liter Pertalite yang diangkut tanpa izin resmi. Pengembangan penyelidikan kemudian mengungkap adanya jaringan besar yang melibatkan awak mobil tangki (AMT), pemodal, hingga penadah.

13 Tersangka dan Dua Berkas Perkara

Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini.

“Sebanyak 13 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan hingga distribusi ilegal BBM bersubsidi,” ujar AKBP Hendri, Minggu (2/11/2025).

Penyidik membagi perkara tersebut menjadi dua berkas.

  • Berkas pertama melibatkan tujuh tersangka dari kalangan awak mobil tangki (AMT) dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ruteng pada 27 Oktober 2025.
  • Berkas kedua berisi enam tersangka lain yang berperan sebagai pemodal dan penadah, dijadwalkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan pada 6 November 2025.
Baca Juga:  Polres Pacitan Tangkap Dukun Asal Trenggalek Diduga Penipu Modus Penggandaan Uang

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Tujuh unit mobil tangki berkapasitas 16 kiloliter milik PT El Nusa Petrovin,
  • Satu unit mobil pikap, dan
  • 30 jerigen berisi Pertalite hasil distribusi ilegal.

Polisi Tegaskan Proses Hukum Transparan

AKBP Hendri menegaskan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.

“Kami menindak setiap bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi secara profesional. Penegakan hukum ini merupakan bentuk dukungan Polres Manggarai terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi, karena selain merugikan negara, tindakan tersebut juga mengganggu pemerataan energi bagi masyarakat yang berhak menerima.

Dukung Distribusi Energi Tepat Sasaran

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Manggarai menegaskan komitmennya dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan memastikan tidak ada kebocoran dalam penyalurannya di wilayah NTT.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan subsidi energi pemerintah. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
BBM bersubsidi Polres Manggarai
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026
Berita Terbaru

Menikah Sederhana di KUA Jadi Tren, Pesta Mewah Ternyata Bukan Penentu Rumah Tangga Bahagia

20 Juli 2026
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026
Polres Kediri Kota menggelar Wayang Cangkrukan sebagai media edukasi kamtibmas berbasis seni budaya untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian warga.

Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Jadi Media Edukasi Kamtibmas, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Warga

19 Juli 2026
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir tempat usaha agar seluruh lokasi berizin, tarif transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19 Juli 2026
Film Rejoto Nyambung Tresno menjadi media promosi wisata Kota Mojokerto sekaligus bukti keberhasilan pembinaan ekonomi kreatif oleh Pemkot.

Film Rejoto Nyambung Tresno Jadi Media Promosi Wisata Kota Mojokerto dan Bukti Sukses Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.