Manggarai (beritajatim.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil membongkar jaringan terorganisir penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Dalam kasus ini, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan, pengangkutan, hingga distribusi ilegal.
Kasus tersebut terbongkar setelah Unit Jatanras Polres Manggarai menangkap dua pelaku yang kedapatan mengangkut BBM bersubsidi menggunakan mobil pikap Daihatsu warna hitam bernomor polisi AA 8498 JB di Jalan Ruteng–Borong, Rabu (6/11/2024) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 30 jerigen berisi sekitar 900 liter Pertalite yang diangkut tanpa izin resmi. Pengembangan penyelidikan kemudian mengungkap adanya jaringan besar yang melibatkan awak mobil tangki (AMT), pemodal, hingga penadah.
13 Tersangka dan Dua Berkas Perkara
Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini.
“Sebanyak 13 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan hingga distribusi ilegal BBM bersubsidi,” ujar AKBP Hendri, Minggu (2/11/2025).
Penyidik membagi perkara tersebut menjadi dua berkas.
- Berkas pertama melibatkan tujuh tersangka dari kalangan awak mobil tangki (AMT) dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ruteng pada 27 Oktober 2025.
- Berkas kedua berisi enam tersangka lain yang berperan sebagai pemodal dan penadah, dijadwalkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan pada 6 November 2025.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Tujuh unit mobil tangki berkapasitas 16 kiloliter milik PT El Nusa Petrovin,
- Satu unit mobil pikap, dan
- 30 jerigen berisi Pertalite hasil distribusi ilegal.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Transparan
AKBP Hendri menegaskan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
“Kami menindak setiap bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi secara profesional. Penegakan hukum ini merupakan bentuk dukungan Polres Manggarai terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi, karena selain merugikan negara, tindakan tersebut juga mengganggu pemerataan energi bagi masyarakat yang berhak menerima.
Dukung Distribusi Energi Tepat Sasaran
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Manggarai menegaskan komitmennya dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan memastikan tidak ada kebocoran dalam penyalurannya di wilayah NTT.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan subsidi energi pemerintah. (ang)


as a preferred source on Google




