Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Tanam Ganja di Rumah Konten Kreator AW Ditangkap di Jagakarsa, Polisi Sita 3,6 Kg Lebih Barang Bukti

Tanam Ganja di Rumah Konten Kreator AW Ditangkap di Jagakarsa, Polisi Sita 3,6 Kg Lebih Barang Bukti

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 12 Februari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Konten kreator AW ditangkap di Jagakarsa karena menanam ganja di rumah. Polisi sita lebih dari 3,6 kg ganja dan peralatan semi-hidroponik.
Konten kreator AW ditangkap di Jagakarsa karena menanam ganja di rumah. Polisi sita lebih dari 3,6 kg ganja dan peralatan semi-hidroponik.

Jakarta (beritajatim.id) – Seorang kreator konten berinisial AW ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan setelah polisi menemukan aktivitas penanaman ganja di rumahnya di kawasan Cipedak, Jagakarsa. Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui AW pernah tinggal di Amerika Serikat selama sekitar empat hingga enam tahun. Selama di sana, tersangka terbiasa mengonsumsi ganja.

Setelah kembali ke Indonesia, kebiasaan tersebut disebut masih berlanjut. Karena ganja merupakan narkotika yang dilarang di Indonesia, AW diduga berinisiatif menanam sendiri di rumahnya.

Beli Bibit Secara Daring dan Gunakan Sistem Semi-Hidroponik

Menurut AKBP Prasetyo Nugroho, tersangka memperoleh bibit ganja melalui pembelian daring. Untuk mendukung proses penanaman, AW juga membeli sejumlah peralatan dari luar negeri.

Di lantai empat rumahnya, polisi menemukan lokasi khusus yang dijadikan tempat produksi ganja. Tersangka mengakui melakukan pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas ke beberapa pot, hingga masa panen dengan sistem semi-hidroponik.

Peralatan yang disita antara lain tenda tanam, kipas, blower, pot, alat ukur pH, serta perangkat pendukung lainnya.

Polisi Sita Lebih dari 3,6 Kilogram Ganja

Saat penggeledahan di lantai satu dan dua, petugas menemukan sejumlah plastik berisi ganja yang telah dipres vakum, alat vakum, timbangan, alat pengisap, penghancur, serta wadah penyimpanan.

Baca Juga:  Polisi Dalami Penggunaan Pisau Buah untuk Memutilasi Perempuan Blitar

Di dalam cooler box dan karung, polisi menyita ganja dengan total berat bruto mencapai lebih dari 3,6 kilogram. Rinciannya antara lain 541 gram ganja serta 3.123 gram ganja yang disimpan dalam karung.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas penanaman tersebut telah berlangsung sejak Januari 2023 hingga Januari 2024. Ia memanen setiap tiga bulan dengan hasil sekitar satu hingga satu setengah kilogram.

Sebagian hasil panen disimpan di rumah, sementara sebagian lainnya diracik menjadi cairan (likuid) untuk konsumsi pribadi. Proses peracikan dilakukan menggunakan alat herbal infuser atau botanical extractor, dicampur alkohol, lalu didiamkan beberapa hari sebelum diambil ekstraknya.

Diamankan Bersama Istri

AW diamankan bersama istrinya saat penangkapan berlangsung. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri asal-usul pembelian bibit dan peralatan yang digunakan.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkotika di wilayah Jakarta Selatan, sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik penanaman ganja di dalam rumah tetap melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kasus Narkoba Selebgram
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026
Berita Terbaru

Menikah Sederhana di KUA Jadi Tren, Pesta Mewah Ternyata Bukan Penentu Rumah Tangga Bahagia

20 Juli 2026
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026
Polres Kediri Kota menggelar Wayang Cangkrukan sebagai media edukasi kamtibmas berbasis seni budaya untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian warga.

Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Jadi Media Edukasi Kamtibmas, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Warga

19 Juli 2026
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir tempat usaha agar seluruh lokasi berizin, tarif transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19 Juli 2026
Film Rejoto Nyambung Tresno menjadi media promosi wisata Kota Mojokerto sekaligus bukti keberhasilan pembinaan ekonomi kreatif oleh Pemkot.

Film Rejoto Nyambung Tresno Jadi Media Promosi Wisata Kota Mojokerto dan Bukti Sukses Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.