Jakarta (beritajatim.id) – Seorang kreator konten berinisial AW ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan setelah polisi menemukan aktivitas penanaman ganja di rumahnya di kawasan Cipedak, Jagakarsa. Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui AW pernah tinggal di Amerika Serikat selama sekitar empat hingga enam tahun. Selama di sana, tersangka terbiasa mengonsumsi ganja.
Setelah kembali ke Indonesia, kebiasaan tersebut disebut masih berlanjut. Karena ganja merupakan narkotika yang dilarang di Indonesia, AW diduga berinisiatif menanam sendiri di rumahnya.
Beli Bibit Secara Daring dan Gunakan Sistem Semi-Hidroponik
Menurut AKBP Prasetyo Nugroho, tersangka memperoleh bibit ganja melalui pembelian daring. Untuk mendukung proses penanaman, AW juga membeli sejumlah peralatan dari luar negeri.
Di lantai empat rumahnya, polisi menemukan lokasi khusus yang dijadikan tempat produksi ganja. Tersangka mengakui melakukan pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas ke beberapa pot, hingga masa panen dengan sistem semi-hidroponik.
Peralatan yang disita antara lain tenda tanam, kipas, blower, pot, alat ukur pH, serta perangkat pendukung lainnya.
Polisi Sita Lebih dari 3,6 Kilogram Ganja
Saat penggeledahan di lantai satu dan dua, petugas menemukan sejumlah plastik berisi ganja yang telah dipres vakum, alat vakum, timbangan, alat pengisap, penghancur, serta wadah penyimpanan.
Di dalam cooler box dan karung, polisi menyita ganja dengan total berat bruto mencapai lebih dari 3,6 kilogram. Rinciannya antara lain 541 gram ganja serta 3.123 gram ganja yang disimpan dalam karung.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas penanaman tersebut telah berlangsung sejak Januari 2023 hingga Januari 2024. Ia memanen setiap tiga bulan dengan hasil sekitar satu hingga satu setengah kilogram.
Sebagian hasil panen disimpan di rumah, sementara sebagian lainnya diracik menjadi cairan (likuid) untuk konsumsi pribadi. Proses peracikan dilakukan menggunakan alat herbal infuser atau botanical extractor, dicampur alkohol, lalu didiamkan beberapa hari sebelum diambil ekstraknya.
Diamankan Bersama Istri
AW diamankan bersama istrinya saat penangkapan berlangsung. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri asal-usul pembelian bibit dan peralatan yang digunakan.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkotika di wilayah Jakarta Selatan, sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik penanaman ganja di dalam rumah tetap melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (ang)


as a preferred source on Google




