Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Dua Pelaku Pembunuhan Berencana di Kendari Ditangkap, Motif Diduga Gara-gara Tergiur Emas 25 Gram

Dua Pelaku Pembunuhan Berencana di Kendari Ditangkap, Motif Diduga Gara-gara Tergiur Emas 25 Gram

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 18 Februari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polisi ungkap pembunuhan berencana di Kendari bermotif perhiasan emas 25 gram. Dua terduga pelaku ditangkap dan dijerat pasal berlapis KUHP.
Polisi ungkap pembunuhan berencana di Kendari bermotif perhiasan emas 25 gram. Dua terduga pelaku ditangkap dan dijerat pasal berlapis KUHP.

Kendari (beritajatim.id) – Jajaran Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi pada 31 Januari 2026 di wilayah Kota Kendari. Motif utama kejahatan tersebut diduga karena pelaku tergiur perhiasan emas milik korban.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Rabu (18/2/2026), oleh Kasat Reskrim Welliwanto Malau. Selain kasus ini, kepolisian juga memaparkan perkembangan pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Direncanakan Sejak Pertengahan Januari

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa ini berawal dari rencana perampokan yang diduga telah disusun sejak pertengahan Januari 2026 oleh dua terduga pelaku berinisial BS alias B dan S.

Kedua terduga pelaku diduga mengetahui korban memiliki sejumlah perhiasan, termasuk kalung emas seberat 25 gram. Informasi tersebut kemudian mendorong mereka menyusun rencana untuk mengambil barang berharga milik korban.

Pada 30 Januari 2026, salah satu pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Dr. Sutomo Lorong Bukit Jaya II, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, untuk memastikan keberadaan perhiasan yang menjadi target.

Perampokan Berujung Kekerasan

Sehari kemudian, tepatnya pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, kedua terduga pelaku mendatangi rumah korban. Dari hasil penyelidikan, terjadi percekcokan di dalam rumah yang berujung pada tindak kekerasan.

Korban diduga diserang menggunakan benda tumpul dan mengalami kekerasan fisik lainnya hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Aparat kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Baca Juga:  Eksekusi Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Setorkan Rp40,5 Miliar ke Kas Negara

Setelah korban tak berdaya, pelaku diduga mengambil beberapa perhiasan seperti gelang, cincin, dan kalung, serta uang tunai ratusan ribu rupiah sebelum meninggalkan rumah melalui pintu depan.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis KUHP

Polresta Kendari memastikan kedua terduga pelaku telah diamankan. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Welliwanto Malau menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke penuntutan.

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk memperkuat proses pembuktian di persidangan.

Imbauan Kepolisian

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindak kriminal yang dipicu motif ekonomi. Kepolisian mengimbau warga untuk meningkatkan keamanan lingkungan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau dan penyidik mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
kasus pembunuhan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026
Berita Terbaru

Menikah Sederhana di KUA Jadi Tren, Pesta Mewah Ternyata Bukan Penentu Rumah Tangga Bahagia

20 Juli 2026
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026
Polres Kediri Kota menggelar Wayang Cangkrukan sebagai media edukasi kamtibmas berbasis seni budaya untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian warga.

Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Jadi Media Edukasi Kamtibmas, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Warga

19 Juli 2026
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir tempat usaha agar seluruh lokasi berizin, tarif transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19 Juli 2026
Film Rejoto Nyambung Tresno menjadi media promosi wisata Kota Mojokerto sekaligus bukti keberhasilan pembinaan ekonomi kreatif oleh Pemkot.

Film Rejoto Nyambung Tresno Jadi Media Promosi Wisata Kota Mojokerto dan Bukti Sukses Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.