Kendari (beritajatim.id) – Jajaran Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi pada 31 Januari 2026 di wilayah Kota Kendari. Motif utama kejahatan tersebut diduga karena pelaku tergiur perhiasan emas milik korban.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Rabu (18/2/2026), oleh Kasat Reskrim Welliwanto Malau. Selain kasus ini, kepolisian juga memaparkan perkembangan pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Direncanakan Sejak Pertengahan Januari
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa ini berawal dari rencana perampokan yang diduga telah disusun sejak pertengahan Januari 2026 oleh dua terduga pelaku berinisial BS alias B dan S.
Kedua terduga pelaku diduga mengetahui korban memiliki sejumlah perhiasan, termasuk kalung emas seberat 25 gram. Informasi tersebut kemudian mendorong mereka menyusun rencana untuk mengambil barang berharga milik korban.
Pada 30 Januari 2026, salah satu pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Dr. Sutomo Lorong Bukit Jaya II, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, untuk memastikan keberadaan perhiasan yang menjadi target.
Perampokan Berujung Kekerasan
Sehari kemudian, tepatnya pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, kedua terduga pelaku mendatangi rumah korban. Dari hasil penyelidikan, terjadi percekcokan di dalam rumah yang berujung pada tindak kekerasan.
Korban diduga diserang menggunakan benda tumpul dan mengalami kekerasan fisik lainnya hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Aparat kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Setelah korban tak berdaya, pelaku diduga mengambil beberapa perhiasan seperti gelang, cincin, dan kalung, serta uang tunai ratusan ribu rupiah sebelum meninggalkan rumah melalui pintu depan.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis KUHP
Polresta Kendari memastikan kedua terduga pelaku telah diamankan. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Welliwanto Malau menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke penuntutan.
Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk memperkuat proses pembuktian di persidangan.
Imbauan Kepolisian
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindak kriminal yang dipicu motif ekonomi. Kepolisian mengimbau warga untuk meningkatkan keamanan lingkungan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau dan penyidik mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. (ang)


as a preferred source on Google




