Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polda Sumsel Bongkar Dugaan Jaringan TPPO, Bayi 3 Hari Nyaris Dijual Rp52 Juta di Palembang

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Jaringan TPPO, Bayi 3 Hari Nyaris Dijual Rp52 Juta di Palembang

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 24 Februari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polda Sumsel gagalkan dugaan penjualan bayi 3 hari seharga Rp52 juta di Palembang. Polisi dalami jaringan TPPO dan amankan satu tersangka.
Polda Sumsel gagalkan dugaan penjualan bayi 3 hari seharga Rp52 juta di Palembang. Polisi dalami jaringan TPPO dan amankan satu tersangka.

Palembang (beritajatim.id) – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Sumatera Selatan. Polda Sumatera Selatan menggagalkan upaya penjualan seorang bayi perempuan berusia tiga hari di Kota Palembang dengan nilai transaksi mencapai Rp52 juta.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO setelah melakukan patroli siber intensif yang mendeteksi penawaran adopsi ilegal melalui media sosial. Seorang tersangka berinisial HA (31) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi di kawasan Sukarami, Palembang, pada Minggu (22/2/2026).

Transaksi Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi, uang muka sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada pelaku yang tertangkap tangan. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik perdagangan bayi tersebut.

Menurut Nandang, pendekatan hukum yang digunakan dalam penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan TPPO, mengingat adanya indikasi eksploitasi terhadap anak sebagai kelompok rentan.

Bayi Dalam Perlindungan dan Pendampingan

Bayi korban saat ini berada dalam perlindungan kepolisian dan telah mendapatkan pemeriksaan medis serta pendampingan psikososial. Polda Sumsel juga berkoordinasi dengan dinas sosial dan instansi terkait guna memastikan pemenuhan hak-hak anak, termasuk aspek perlindungan dan masa depan korban.

Baca Juga:  Kapolres Sampang Berikan Tiket Pesawat Gratis kepada 3 Korban TPPO untuk Pulang ke NTB

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan serta kesejahteraan bayi yang menjadi korban dugaan praktik perdagangan orang.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara.

Kepolisian menegaskan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merendahkan martabat kemanusiaan dan tidak akan diberi ruang di wilayah Sumatera Selatan. Penindakan ini juga menjadi peringatan tegas terhadap pelaku kejahatan serupa, khususnya yang menyasar anak-anak.

Polda Sumsel memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Polda Sumatera Selatan TPPO
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.