Palembang (beritajatim.id) – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Sumatera Selatan. Polda Sumatera Selatan menggagalkan upaya penjualan seorang bayi perempuan berusia tiga hari di Kota Palembang dengan nilai transaksi mencapai Rp52 juta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO setelah melakukan patroli siber intensif yang mendeteksi penawaran adopsi ilegal melalui media sosial. Seorang tersangka berinisial HA (31) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi di kawasan Sukarami, Palembang, pada Minggu (22/2/2026).
Transaksi Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi, uang muka sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada pelaku yang tertangkap tangan. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik perdagangan bayi tersebut.
Menurut Nandang, pendekatan hukum yang digunakan dalam penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan TPPO, mengingat adanya indikasi eksploitasi terhadap anak sebagai kelompok rentan.
Bayi Dalam Perlindungan dan Pendampingan
Bayi korban saat ini berada dalam perlindungan kepolisian dan telah mendapatkan pemeriksaan medis serta pendampingan psikososial. Polda Sumsel juga berkoordinasi dengan dinas sosial dan instansi terkait guna memastikan pemenuhan hak-hak anak, termasuk aspek perlindungan dan masa depan korban.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan serta kesejahteraan bayi yang menjadi korban dugaan praktik perdagangan orang.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara.
Kepolisian menegaskan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merendahkan martabat kemanusiaan dan tidak akan diberi ruang di wilayah Sumatera Selatan. Penindakan ini juga menjadi peringatan tegas terhadap pelaku kejahatan serupa, khususnya yang menyasar anak-anak.
Polda Sumsel memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (ang)


as a preferred source on Google




