Surabaya (beritajatim.id) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme yang dinilai mengganggu stabilitas keamanan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers pengungkapan kasus pemerasan disertai pengancaman yang terjadi di Kabupaten Pasuruan, Rabu (4/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik intimidasi, pemerasan, maupun tindakan kekerasan oleh individu atau kelompok tidak akan diberi ruang di wilayah Jawa Timur. Aparat memastikan negara hadir untuk melindungi masyarakat dari tindakan melawan hukum.
Menurut Abast, upaya penegakan hukum terhadap aksi premanisme merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menekankan bahwa aparat kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan yang menimbulkan rasa takut atau merugikan warga.
Polda Jatim juga menilai penggunaan senjata tajam atau ancaman kekerasan untuk menekan masyarakat sebagai bentuk kejahatan serius. Praktik tersebut kerap dilakukan dengan berbagai modus, termasuk rekayasa tuduhan pidana untuk menekan korban.
Dalam penanganan hukum, pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun bagi pelaku.
Sejumlah Kasus Premanisme Berhasil Diungkap
Komitmen pemberantasan premanisme di Jawa Timur juga tercermin dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.
Di Kabupaten Pasuruan, aparat mengungkap kasus pemerasan disertai ancaman yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Sementara itu, di wilayah Mojokerto, kepolisian berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat aksi premanisme berkedok penagihan utang oleh debt collector atau yang dikenal dengan istilah “mata elang” (matel).
Kasus lain juga diungkap oleh Polres Jombang yang menangani tindak pidana penculikan yang berawal dari persoalan utang piutang di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Serangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus melakukan langkah tegas terhadap berbagai bentuk kriminalitas yang berkaitan dengan praktik premanisme.
Polisi Minta Masyarakat Tidak Takut Melapor
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menjadi korban pemerasan, intimidasi, atau bentuk tekanan lain yang mengarah pada aksi premanisme.
Kepolisian menekankan bahwa setiap sengketa maupun permasalahan hukum sebaiknya diselesaikan melalui jalur resmi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui langkah tegas tersebut, Polda Jatim berharap tercipta situasi keamanan yang kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan rasa aman tanpa tekanan dari pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan melalui cara-cara melawan hukum.
Dengan komitmen ini, kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap premanisme akan terus dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah Jawa Timur. (tin)


as a preferred source on Google




