Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polda Jatim Tegaskan Perang Melawan Premanisme, Polisi Pastikan Negara Tak Boleh Kalah

Polda Jatim Tegaskan Perang Melawan Premanisme, Polisi Pastikan Negara Tak Boleh Kalah

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 5 Maret 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polda Jatim menegaskan komitmen memberantas premanisme. Polisi memastikan negara tidak kalah oleh intimidasi, pemerasan, hingga ancaman bersenjata tajam.
Polda Jatim menegaskan komitmen memberantas premanisme. Polisi memastikan negara tidak kalah oleh intimidasi, pemerasan, hingga ancaman bersenjata tajam.

Surabaya (beritajatim.id) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme yang dinilai mengganggu stabilitas keamanan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers pengungkapan kasus pemerasan disertai pengancaman yang terjadi di Kabupaten Pasuruan, Rabu (4/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik intimidasi, pemerasan, maupun tindakan kekerasan oleh individu atau kelompok tidak akan diberi ruang di wilayah Jawa Timur. Aparat memastikan negara hadir untuk melindungi masyarakat dari tindakan melawan hukum.

Menurut Abast, upaya penegakan hukum terhadap aksi premanisme merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menekankan bahwa aparat kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan yang menimbulkan rasa takut atau merugikan warga.

Polda Jatim juga menilai penggunaan senjata tajam atau ancaman kekerasan untuk menekan masyarakat sebagai bentuk kejahatan serius. Praktik tersebut kerap dilakukan dengan berbagai modus, termasuk rekayasa tuduhan pidana untuk menekan korban.

Dalam penanganan hukum, pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun bagi pelaku.

Sejumlah Kasus Premanisme Berhasil Diungkap

Komitmen pemberantasan premanisme di Jawa Timur juga tercermin dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga:  Polisi Ngawi Tangkap Remaja Pelaku Pelecehan di Jalan Raya, Ngaku Terinspirasi Video Porno

Di Kabupaten Pasuruan, aparat mengungkap kasus pemerasan disertai ancaman yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Sementara itu, di wilayah Mojokerto, kepolisian berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat aksi premanisme berkedok penagihan utang oleh debt collector atau yang dikenal dengan istilah “mata elang” (matel).

Kasus lain juga diungkap oleh Polres Jombang yang menangani tindak pidana penculikan yang berawal dari persoalan utang piutang di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Serangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus melakukan langkah tegas terhadap berbagai bentuk kriminalitas yang berkaitan dengan praktik premanisme.

Polisi Minta Masyarakat Tidak Takut Melapor

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menjadi korban pemerasan, intimidasi, atau bentuk tekanan lain yang mengarah pada aksi premanisme.

Kepolisian menekankan bahwa setiap sengketa maupun permasalahan hukum sebaiknya diselesaikan melalui jalur resmi dan mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui langkah tegas tersebut, Polda Jatim berharap tercipta situasi keamanan yang kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan rasa aman tanpa tekanan dari pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan melalui cara-cara melawan hukum.

Dengan komitmen ini, kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap premanisme akan terus dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah Jawa Timur. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Polda Jawa Timur premanisme
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.