Sidoarjo (beritajatim.id) – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sepanjang Maret 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 25 tersangka diamankan, mayoritas berperan sebagai kurir dan pengedar.
Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap merupakan laki-laki dengan peran berbeda dalam jaringan distribusi narkotika.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan total signifikan, meliputi sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram. Jika dikalkulasikan, nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp387 juta.
Lebih jauh, pengungkapan ini diperkirakan telah mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4.000 jiwa. Angka tersebut didasarkan pada potensi distribusi barang bukti yang berhasil diamankan sebelum beredar di masyarakat.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku, mulai dari sistem ranjau—yakni meletakkan barang di lokasi tertentu—hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD). Pola ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba terus beradaptasi untuk menghindari deteksi aparat.
Sejumlah kasus menonjol turut diungkap sepanjang Maret. Pada 5 Maret 2026, seorang tersangka berinisial AH diamankan di wilayah Tulangan. Dari hasil pemeriksaan, ia diketahui berperan sebagai kurir yang menerima pasokan sabu dari jaringan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan lain terjadi pada 9 hingga 10 Maret 2026, ketika polisi membongkar jaringan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan tiga tersangka di wilayah Sidoarjo. Mereka mengaku mendapatkan barang dari pemasok untuk diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.
Kasus serupa juga terungkap pada 13 Maret di wilayah Tarik serta 26 Maret di kawasan Sarirogo. Dalam kedua kasus tersebut, pelaku menggunakan metode distribusi yang sama, yakni sistem ranjau dan transaksi langsung untuk mengelabui petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati.
Polresta Sidoarjo memastikan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna menekan peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. (tin)


as a preferred source on Google




