Jakarta (beritajatim.id) – Kortastipidkor Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara bagi PT PLN Batubara periode 2019–2020. Dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,8 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perkembangan penyidikan disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (20/7/2026). Dalam perkara ini, penyidik telah menahan dua tersangka, yakni IT yang menjabat sebagai Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara itu, tersangka FH yang merupakan Direktur PT BAS tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Salemba.
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan dana perusahaan negara dicairkan tanpa dasar yang sah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hasil penyidikan menunjukkan PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan melalui skema invoice financing dengan nilai awal Rp50 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidik mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pemberian fasilitas tersebut. Di antaranya tidak dilakukan proses due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak adanya verifikasi atas keabsahan dokumen invoice, pengabaian mekanisme cash collateral, hingga dugaan manipulasi rekening koran atau bank statement sebagai dasar pencairan dana.
Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa rangkaian penyimpangan tersebut diduga bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dilakukan secara sadar dan terstruktur sehingga berujung pada pencairan dana yang merugikan keuangan negara.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara, penyidik telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Nilai keseluruhan aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp14,4 miliar.
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menyebut nilai aset yang berhasil diamankan masih jauh di bawah total kerugian negara yang telah dihitung BPK. Menurutnya, kekurangan penggantian kerugian negara nantinya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset lain yang dimiliki para terdakwa sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penyidikan juga mengungkap adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS sejak awal proses pengajuan pembiayaan. Danny Yulianto menyatakan penyidik menemukan indikasi kesepakatan antara tersangka IT dari PT PPA dengan Direktur PT BAS, termasuk dugaan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi dalam pencairan dana pembiayaan tersebut.
Kortastipidkor Polri menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selain fokus pada penegakan hukum, penyidik juga mengoptimalkan langkah asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal. (tin)


as a preferred source on Google




