Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 20 Juli 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Jakarta (beritajatim.id) – Kortastipidkor Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara bagi PT PLN Batubara periode 2019–2020. Dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,8 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perkembangan penyidikan disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (20/7/2026). Dalam perkara ini, penyidik telah menahan dua tersangka, yakni IT yang menjabat sebagai Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara itu, tersangka FH yang merupakan Direktur PT BAS tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Salemba.

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan dana perusahaan negara dicairkan tanpa dasar yang sah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hasil penyidikan menunjukkan PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan melalui skema invoice financing dengan nilai awal Rp50 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Baca Juga:  Polres Lumajang Bekuk Lima Pengedar Narkoba, Dua Diantaranya Residivis

Penyidik mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pemberian fasilitas tersebut. Di antaranya tidak dilakukan proses due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak adanya verifikasi atas keabsahan dokumen invoice, pengabaian mekanisme cash collateral, hingga dugaan manipulasi rekening koran atau bank statement sebagai dasar pencairan dana.

Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa rangkaian penyimpangan tersebut diduga bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dilakukan secara sadar dan terstruktur sehingga berujung pada pencairan dana yang merugikan keuangan negara.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara, penyidik telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Nilai keseluruhan aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp14,4 miliar.

Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menyebut nilai aset yang berhasil diamankan masih jauh di bawah total kerugian negara yang telah dihitung BPK. Menurutnya, kekurangan penggantian kerugian negara nantinya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset lain yang dimiliki para terdakwa sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penyidikan juga mengungkap adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS sejak awal proses pengajuan pembiayaan. Danny Yulianto menyatakan penyidik menemukan indikasi kesepakatan antara tersangka IT dari PT PPA dengan Direktur PT BAS, termasuk dugaan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi dalam pencairan dana pembiayaan tersebut.

Baca Juga:  Penjual Ayam di Labuan Bajo Gelapkan 7 Motor Rental untuk Judi Online dan Bayar Utang

Kortastipidkor Polri menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selain fokus pada penegakan hukum, penyidik juga mengoptimalkan langkah asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026
Berita Terbaru

Menikah Sederhana di KUA Jadi Tren, Pesta Mewah Ternyata Bukan Penentu Rumah Tangga Bahagia

20 Juli 2026
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026
Polres Kediri Kota menggelar Wayang Cangkrukan sebagai media edukasi kamtibmas berbasis seni budaya untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian warga.

Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Jadi Media Edukasi Kamtibmas, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Warga

19 Juli 2026
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir tempat usaha agar seluruh lokasi berizin, tarif transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19 Juli 2026
Film Rejoto Nyambung Tresno menjadi media promosi wisata Kota Mojokerto sekaligus bukti keberhasilan pembinaan ekonomi kreatif oleh Pemkot.

Film Rejoto Nyambung Tresno Jadi Media Promosi Wisata Kota Mojokerto dan Bukti Sukses Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.