Labuan Bajo (beritajatim.id) – Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap AR alias Arif (29), warga Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Nusa Tenggara Timur, atas kasus penggelapan tujuh sepeda motor rental.
AR, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ayam pedaging, diduga menyewa motor dari sejumlah pengusaha rental di Labuan Bajo lalu menggadaikannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik. Aksinya terbongkar setelah salah satu korban melacak posisi motor melalui GPS.
Terbongkar Lewat Pelacakan GPS
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan kasus ini bermula pada 23 Juli 2025. Saat itu, AR menyewa motor Honda Vario milik AAL (27) untuk dua hari dengan tarif Rp150 ribu per hari. Kepada korban, ia mengaku akan bepergian ke wilayah Lembor.
Namun, saat jatuh tempo, AR mengaku ingin memperpanjang sewa. Kecurigaan korban muncul, dan ia pun memeriksa lokasi motor melalui GPS. Hasilnya, motor tersebut terdeteksi berada di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, dan sudah digadaikan seharga Rp11 juta.
Penangkapan di Kota Bima
Korban kemudian melapor ke polisi. Hasil penyelidikan menunjukkan AR berada di Kota Bima. Tim Resmob Komodo bersama Tim Puma Polres Bima Kota menangkap pelaku di rumah kerabatnya di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba, pada 26 Juli 2025.
“Pelaku mengaku sudah menggelapkan tujuh unit motor milik beberapa penyedia rental di Labuan Bajo sejak awal Juli 2025,” kata AKP Lufthi.
Hasil Gadaian untuk Judol dan Utang
Menurut polisi, setiap motor digadaikan AR dengan nilai Rp3 juta hingga Rp11 juta. Uang hasil gadai digunakan untuk membayar utang, berjudi online (judol), dan kebutuhan pribadi lainnya.
Polisi menyita tujuh unit motor berbagai merek sebagai barang bukti. AR kini ditahan di Polres Manggarai Barat, sementara enam saksi telah dimintai keterangan.
“Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun,” ujar AKP Lufthi.
Kasat Reskrim mengimbau pemilik usaha rental agar lebih selektif dalam menerima penyewa. “Gunakan GPS, buat surat tanda sewa, dokumentasikan transaksi, dan pastikan keaslian identitas penyewa,” tegasnya. (ang/ted)


as a preferred source on Google




