Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Penjual Ayam di Labuan Bajo Gelapkan 7 Motor Rental untuk Judi Online dan Bayar Utang

Penjual Ayam di Labuan Bajo Gelapkan 7 Motor Rental untuk Judi Online dan Bayar Utang

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 8 Agustus 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pelaku penggelapan tujuh motor rental untuk judi online dan bayar utang.
Pelaku penggelapan tujuh motor rental untuk judi online dan bayar utang.

Labuan Bajo (beritajatim.id) – Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap AR alias Arif (29), warga Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Nusa Tenggara Timur, atas kasus penggelapan tujuh sepeda motor rental.

AR, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ayam pedaging, diduga menyewa motor dari sejumlah pengusaha rental di Labuan Bajo lalu menggadaikannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik. Aksinya terbongkar setelah salah satu korban melacak posisi motor melalui GPS.

Terbongkar Lewat Pelacakan GPS

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan kasus ini bermula pada 23 Juli 2025. Saat itu, AR menyewa motor Honda Vario milik AAL (27) untuk dua hari dengan tarif Rp150 ribu per hari. Kepada korban, ia mengaku akan bepergian ke wilayah Lembor.

Namun, saat jatuh tempo, AR mengaku ingin memperpanjang sewa. Kecurigaan korban muncul, dan ia pun memeriksa lokasi motor melalui GPS. Hasilnya, motor tersebut terdeteksi berada di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, dan sudah digadaikan seharga Rp11 juta.

Penangkapan di Kota Bima

Korban kemudian melapor ke polisi. Hasil penyelidikan menunjukkan AR berada di Kota Bima. Tim Resmob Komodo bersama Tim Puma Polres Bima Kota menangkap pelaku di rumah kerabatnya di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba, pada 26 Juli 2025.

“Pelaku mengaku sudah menggelapkan tujuh unit motor milik beberapa penyedia rental di Labuan Bajo sejak awal Juli 2025,” kata AKP Lufthi.

Baca Juga:  Polisi Temukan Tujuh Jenazah di Kali Bekasi, Awalnya Ada Kerumunan Remaja Mau Tawuran

Hasil Gadaian untuk Judol dan Utang

Menurut polisi, setiap motor digadaikan AR dengan nilai Rp3 juta hingga Rp11 juta. Uang hasil gadai digunakan untuk membayar utang, berjudi online (judol), dan kebutuhan pribadi lainnya.

Polisi menyita tujuh unit motor berbagai merek sebagai barang bukti. AR kini ditahan di Polres Manggarai Barat, sementara enam saksi telah dimintai keterangan.

“Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun,” ujar AKP Lufthi.

Kasat Reskrim mengimbau pemilik usaha rental agar lebih selektif dalam menerima penyewa. “Gunakan GPS, buat surat tanda sewa, dokumentasikan transaksi, dan pastikan keaslian identitas penyewa,” tegasnya. (ang/ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
judi online penggelapan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.