Lumajang (beritajatim.id) – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan sebuah toko kosmetik di Jalan Kyai Ghozali Nomor 121 C, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor, setelah salah satu pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Resmob.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NK (28) dan IM (31). Keduanya merupakan warga Kabupaten Lumajang dan kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Muhammad Ari Nuzul Aulia melalui Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban yang diparkir di depan toko kosmetik dalam kondisi setang terkunci.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat kejadian, seorang saksi yang berada di dalam toko melihat seorang pria membawa kabur sepeda motor milik korban. Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian warga di sekitar lokasi.
Respons cepat warga membuat pelaku berinisial NK berhasil diamankan di lokasi kejadian. Sementara itu, rekannya berinisial IM berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 berwarna merah doff ke arah selatan. Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sempat kabur tersebut.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu buah kunci T, alat pembuka kunci magnet, telepon genggam milik pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian kendaraan bermotor. Penyidik Satreskrim Polres Lumajang masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan kedua pelaku dalam aksi curanmor di lokasi lain.
Ipda Suprapto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan memastikan seluruh sistem penguncian telah berfungsi dan menambahkan perangkat pengaman tambahan guna meminimalkan risiko pencurian.
Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang sigap melaporkan kejadian dan membantu mengamankan pelaku. Meski demikian, masyarakat diingatkan untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat kepolisian serta menghindari tindakan main hakim sendiri agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Lumajang dalam menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Lumajang. (tin)


as a preferred source on Google




