Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Lumajang Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Depan Toko Kosmetik, Satu Pelaku Sempat Kabur

Polres Lumajang Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Depan Toko Kosmetik, Satu Pelaku Sempat Kabur

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 21 Juli 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Lumajang menangkap dua tersangka curanmor di depan toko kosmetik. Satu pelaku sempat kabur sebelum diamankan tim Resmob.
Polres Lumajang menangkap dua tersangka curanmor di depan toko kosmetik. Satu pelaku sempat kabur sebelum diamankan tim Resmob.

Lumajang (beritajatim.id) – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan sebuah toko kosmetik di Jalan Kyai Ghozali Nomor 121 C, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor, setelah salah satu pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Resmob.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NK (28) dan IM (31). Keduanya merupakan warga Kabupaten Lumajang dan kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Muhammad Ari Nuzul Aulia melalui Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban yang diparkir di depan toko kosmetik dalam kondisi setang terkunci.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat kejadian, seorang saksi yang berada di dalam toko melihat seorang pria membawa kabur sepeda motor milik korban. Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian warga di sekitar lokasi.

Respons cepat warga membuat pelaku berinisial NK berhasil diamankan di lokasi kejadian. Sementara itu, rekannya berinisial IM berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 berwarna merah doff ke arah selatan. Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sempat kabur tersebut.

Baca Juga:  Penusukan di SPBU Bunder Gresik, Polisi Tangkap Pelaku dalam Hitungan Menit

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu buah kunci T, alat pembuka kunci magnet, telepon genggam milik pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian kendaraan bermotor. Penyidik Satreskrim Polres Lumajang masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan kedua pelaku dalam aksi curanmor di lokasi lain.

Ipda Suprapto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan memastikan seluruh sistem penguncian telah berfungsi dan menambahkan perangkat pengaman tambahan guna meminimalkan risiko pencurian.

Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang sigap melaporkan kejadian dan membantu mengamankan pelaku. Meski demikian, masyarakat diingatkan untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat kepolisian serta menghindari tindakan main hakim sendiri agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Lumajang dalam menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Lumajang. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026
Berita Terbaru
PN Jepang Sanae Takaichi

Survei Mainichi: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kabinet PM Jepang Sanae Takaichi Turun ke 41 Persen

20 Juli 2026
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026

12 Tips Menggoreng Ikan agar Tidak Berminyak, Renyah Tahan Lama dan Matang Sempurna

20 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.