Pemberlakuan KUHP Nasional 2026 mengubah paradigma hukum pidana Indonesia menuju restoratif dengan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Penulis: Anggadia M
Polri menilai pengamanan Objek Vital Nasional kian kompleks akibat ancaman digital, siber, dan risiko reputasi di era transformasi teknologi.
Polres Subang mengungkap praktik pemalsuan Pertalite bersubsidi di Kalijati. Satu tersangka diamankan dan terancam pidana 6 tahun penjara.
Tim DVI Polri laporkan perkembangan identifikasi korban kebakaran Gedung Terra Drone. 10 korban berhasil teridentifikasi, proses berlanjut.
Tim K9 Polri menemukan jenazah perempuan di Batang Toru setelah laporan warga soal bau menyengat. Identitas korban masih dalam penyelidikan.
Menkumham Supratman Andi Agtas memastikan rehabilitasi tiga eks pejabat ASDP tidak memengaruhi proses hukum KPK dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Motif ekonomi dorong dua pria bunuh sopir taksi online di Jagorawi. Pelaku terancam hukuman mati usai dijerat pasal pembunuhan berencana.
Dua WNA asal Uzbekistan ditangkap Imigrasi Jakbar karena diduga terlibat prostitusi online dan penyalahgunaan izin tinggal.
Wakil Gubernur Babel menjalani pemeriksaan Bareskrim terkait dugaan pemalsuan dokumen akademik dan penggunaan gelar yang tidak sesuai ketentuan.
Polri kerahkan 155 personel, K9, dan layanan darurat untuk mencari 21 korban tertimbun longsor di Cilacap. Operasi SAR dilakukan sepanjang hari.










