Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Subang Ungkap Pabrik Oplosan BBM Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Polres Subang Ungkap Pabrik Oplosan BBM Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 12 Desember 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Subang mengungkap praktik pemalsuan Pertalite bersubsidi di Kalijati. Satu tersangka diamankan dan terancam pidana 6 tahun penjara.
Polres Subang mengungkap praktik pemalsuan Pertalite bersubsidi di Kalijati. Satu tersangka diamankan dan terancam pidana 6 tahun penjara.

Subang (beritajatim.id) – Polres Subang berhasil mengungkap dan menggerebek sebuah lokasi produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan yang diduga menyalahgunakan BBM jenis Pertalite bersubsidi. Operasi pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, memimpin pemaparan yang juga dihadiri oleh perwakilan Hiswana Migas Kabupaten Subang serta sejumlah pejabat utama di lingkungan Polres Subang.

Aksi penertiban ini merupakan respons atas laporan polisi bernomor LP-A/14/XII/2025/SPKT yang diterima pada 3 Desember 2025. Berdasarkan laporan tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Subang melakukan penggerebekan di sebuah lokasi di Jalan Sudimampir, Desa Kaliangsana, Kecamatan Kalijati.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pengoplosan BBM bersubsidi Pertalite dengan berbagai campuran bahan kimia. Bahan-bahan kimia yang digunakan antara lain metanol, butanol, dan toluena.

Dalam konferensi pers, jajaran Polres Subang memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan. Bukti tersebut terdiri dari 41 jerigen berisi cairan bahan baku produksi berupa campuran kimia, 14 jerigen berisi BBM oplosan hasil produksi, serta 24 jerigen kosong berukuran 20 liter.

Satu orang berinisial AK (46) berhasil diamankan sebagai tersangka yang diduga sebagai pelaku utama di balik operasi ilegal ini.

Tersangka AK terancam dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan adalah pidana penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga:  Eksekusi Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Setorkan Rp40,5 Miliar ke Kas Negara

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan komitmen institusinya untuk tidak memberi toleransi terhadap tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya di sektor penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia menyatakan bahwa setiap tindak pidana akan ditangani secara cepat, tegas, dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKBP Dony Eko Wicaksono juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan kegiatan-kegiatan mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa serta mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan konsumen di wilayah Kabupaten Subang. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
BBM oplosan polres subang
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.