Jakarta (beritajatim.id) – Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan adanya pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, berinisial H, terkait dugaan pemalsuan dokumen akademik. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri pada Kamis, 13 November 2025, mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.
Proses ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang diajukan pada 21 Juli 2025 oleh pelapor berinisial AS. Penyidikan juga telah ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 3 Oktober 2025.
Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggunaan Gelar Akademik
Kasus yang ditangani penyidik mencakup dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada:
- Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat)
- Pasal 264 KUHP (pemalsuan akta autentik)
- Pasal 93 UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Pasal 69 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Dokumen akademik yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup oleh pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek No. 370/E/O/2024 pada 27 Mei 2024.
Penyidikan Masuk Tahap Substantif
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Ia menyampaikan bahwa proses telah berjalan sesuai prosedur dan diarahkan untuk menggali materi substantif perkara.
Trunoyudo juga menekankan bahwa penyidikan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan transparansi. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah penyidik memperoleh hasil yang dapat dipublikasikan.
Komitmen Polri Menjaga Akuntabilitas
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik sekaligus menyangkut integritas dokumen akademik yang berhubungan dengan tata kelola pemerintahan. Polri memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap mengedepankan objektivitas.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlanjut dan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan serta pendalaman bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen akademik tersebut. (ang)


as a preferred source on Google




