Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Wakil Gubernur Babel Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik

Wakil Gubernur Babel Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 14 November 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Jakarta (beritajatim.id) – Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan adanya pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, berinisial H, terkait dugaan pemalsuan dokumen akademik. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri pada Kamis, 13 November 2025, mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.

Proses ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang diajukan pada 21 Juli 2025 oleh pelapor berinisial AS. Penyidikan juga telah ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 3 Oktober 2025.

Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggunaan Gelar Akademik

Kasus yang ditangani penyidik mencakup dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada:

  • Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat)
  • Pasal 264 KUHP (pemalsuan akta autentik)
  • Pasal 93 UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • Pasal 69 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Dokumen akademik yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup oleh pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek No. 370/E/O/2024 pada 27 Mei 2024.

Penyidikan Masuk Tahap Substantif

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Ia menyampaikan bahwa proses telah berjalan sesuai prosedur dan diarahkan untuk menggali materi substantif perkara.

Trunoyudo juga menekankan bahwa penyidikan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan transparansi. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah penyidik memperoleh hasil yang dapat dipublikasikan.

Baca Juga:  Polresta Malang Kota Tangkap 31 Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Komitmen Polri Menjaga Akuntabilitas

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik sekaligus menyangkut integritas dokumen akademik yang berhubungan dengan tata kelola pemerintahan. Polri memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap mengedepankan objektivitas.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlanjut dan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan serta pendalaman bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen akademik tersebut. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Bangka Belitung Bareskrim Polri
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.